Lompat ke isi utama
x
MIN 2 Bantul

Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok, MIN 2 Bantul Terima Monitoring dari KPAI dan KPAID

Dikirim oleh Sugiyono pada 21 March 2024

Bantul (MIN 2 Bantul) - Beberapa lembaga kedinasan dan sekolah/madrasah yang ada di Kab. Bantul menerima kunjungan pengawasan implementasi kawasan tanpa rokok dari KPAI pada hari Senin-selasa (18-19/3). 

KPAI (Komisi Perlindungan Anak) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004.

Dalam menyukseskan program KPAI khususnya perlindungan anak untuk melindungi anak dari efek rokok, KPAI melakukan monitoring dan pengawasan implementasi kawasan tanpa rokok di kab. Bantul. Tujuan dari kunjungan tersebut untuk melihat secara langsung implementasi kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bantul. Adapun sasaran kunjungan yaitu SMP N 1 Bantul, , SMAN 1 Bantul, MIN 2 Bantul, TK Al Azhar Bantul, taman kota, dan beberapa lembaga kedinasan di kab. Bantul. 

Selain kunjungan tersebut juga dilaksanakan FGD (Focus Group Discusion) pengawasan implementasi kawasan tanpa rokok. Kegiatan dilaksanakan di aula gedung Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) komplek Pemda 2 Manding. FGD dihadiri oleh KPAI, KPAID, polres, dinas pendidikan, satpol PP, dinas kesehatan, sekolah piloting sepert iSMP N 1 Bantul, , SMAN 1 Bantul, MIN 2 Bantul, TK Al Azhar Bantul, dan beberapa lembaga kedinasan lainnya. Sebagai perwakilan MIN 2 Bantul hadir Yuhrotul Mardhiyah dan Suwiatmi. Kegiatan tersebut membahas tentang implementasi kawasan tanpa rokok dan upaya-upaya berbagai instansi/lembaga dalam mewujudkannya. 

Dalam sambutannya, wakil Ketua KPAI, jasa saputra menyampaikan beberapa keprihatinan yang terjadi saat ini terutama efek rokok bagi perkembangan anak baik secara fisik maupun mental. 

"Ada banyak kasus serius yang terjadi di kalangan anak-anak yang perlu segera ditangani berkaitan dengan pemakaian rokok. Oleh sebab itu dilaksanakan beberapa upaya untuk menekan laju perkembangan kasus-kasus tersebut diantaranya dibuat beberapa kebijakan yang bisa ditempuh seperti pembelian rokok minimal usia, menaikkan harga rokok, peniadaan iklan tv , peniadaan iklan minimal 300 m dr kawasan bebas rokok/sekolah, pencabutan izin usaha, pengendalian industri candu seperti rokok, pornografi, judi online dll. Tentu saja hal tersebut perlu kerjasama dari semua pihak untuk bisa mewujudkannya, imbuhnya.
Yuhrotil Mardhiyah selaku Kepala MIN 2 Bantul yang mana MIN 2 Bantul ditunjuk sebagai piloting perwakilan SD/MI mengungkapkan akan selalu mendukung program-program dari KPAI  maupun KPAID tersebut dan siap  mewujudkan kawasan tanpa rokok.(At)