Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Waspada Klithih: Kasubbag TU Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 11 April 2022

Bantul (Kankemenag) – Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bantul adakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan di Kabupaten Bantul di ruang kerja Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo. Senin (11/4). Rapat ini diikuti oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul, salah satunya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 050/5082 tanggal 7 April 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan. Tujuannya untuk menyatukan tekad, bekerjasama, dan saling menguatkan serta mencari penyelesaian terbaik dalam mengatasi atau menanggulangi adanya kasus yang sedang hangat diperbincangkan di wilayah DIY, yaitu Klithih.

Seperti yang kita ketahui, arti klithih awalnya adalah aktivitas orang keluar malam mencari kegiatan untuk mengatasi kepenatan. Namun kini klithih mengalami pergeseran makna menjadi hal yang identik dengan aksi kekerasan dengan senjata tajam.

Beberapa hari belakangan ini, santer diperbincangkan aksi klithih yang dilakukan oleh seorang pelajar hingga membuat korbannya meregang nyawa. Menurut Kompol Sansoko Punjung Seksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam rapat tersebut, yang melatarbelakangi adanya aksi klithih ini biasanya yang pertama, adanya perselisihan atau permusuhan antarsekolah atau antargeng. Kedua, adanya perundungan yang mengarah pada tantang menantang dan pembuktian keberanian dan kekuatan.

Merujuk dari kasus klithih ini, Gubernur DIY mengeluarkan SE Nomor 050/5082 tersebut. OPD di Bantul tak tinggal diam hingga rapat ini pun digelar. Beberapa dari hasil rapat ini adalah pertama, sepakat untuk bersama-sama mencegah dan menangani kejahatan jalanan di Kabupaten Bantul. Kedua, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), dan  Kemenag untuk mengundang kepala sekolah dan kepala madrasah guna mendukung tindak lanjut pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan. Ketiga, dilakukan kegitan penyuluhan hukum terpadu. (Dnd)