Upaya MTsN 6 Bantul Putus Mata Rantai Covid-19
Bantul (MTsN 6 Bantul)—Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) baru saja mengeluarkan beberapa imbauan terkait pelaksanaan proses belajar mengajar di madrasah seluruh wilyah D.I Yogyakarta. Imbauan tersebut adalah salah satu upaya Kanwil Kemenag DIY dalam menekan kasus penyebaran virus covid 19 yang semakin membahayakan masyarakat.
Salah satu himbauan tersebut adalah setiap madrasah dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya masing-masing dengan melihat situasi dan kondisi yang ada disekitar wilayah madrasah. Banyak kebijakan yang lantas diambil oleh setiap kepala madrasah, seperti halnya di MTsN 6 Bantul.
Kebijakan yang diambil oleh pimpinan di MTsN 6 Bantul adalah dengan melaksanaan kegiatan belajar di rumah masing-masing. Tentu saja kebijakan ini bukan tanpa sebab, Mafrudah, S.Ag. M.PdI berpendapat perlu langkah segera untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ini, yaitu dengan membatasi aktifitas seluruh siswa yang berkaitan dengan orang banyak.
“Dengan langkah meminta anak belajar di rumah selama 2 minggu kedepan, saya berharap hal ini mampu mengurangi aktifitas anak diluar rumah, dengan pendampingan orang tua di rumah atau pengurus pondok pesantren diharapkan mampu menyelamatkan siswa dari bahaya virus covid 19”, ungkap Mafrudah dihadapan staf guru dan karyawan saat rapat terbatas yang dilaksanakan pada Kamis (19/03/2020).
Kebijakan belajar di rumah berlangsung hingga 31 Maret 2020 mendatang. Reaksi guru dan siswa atas kebijakan ini adalah perasaan senang dan lega, karena tidak lagi memiliki perasaan was-was di sekolah saat melaksanakan tugas mengajar atau belajar di kelas. “ Alhamdulillah, saya senang sekali, sebab takut juga kalau bertemu dengan banyak orang saat kondisi seperti ini” , demikian komentar Afi salah siswa kelas IX yang tinggal di wilayah Dlingo Bantul. Semua mendukung langkah kepala madrasah dalam rangka menyelamatkan seluruh warga MTsN 6 Bantul dari bahaya penyakit Corona. (rt)