Lompat ke isi utama
x
pelunasan

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Kasi PHU Kemenag Bantul Laksanakan Pelunasan BIPIH Non-Teller

Dikirim oleh ponijo pada 1 April 2020

Bantul (Kankemenag) - Seiring dengan merebaknya kasus virus Corona (Covid-19), Rabu (1/4) Kasi PHU Kantor Kemenag Bantul H. Arif Harjanto, SH mengemukakan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), Kemenag Bantul menerapkan ketentuan baru terkait dengan pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler langsung tanpa tatap muka, sebagaimana Keputusan Dirjen PHU Nomor 160 Tahun 2020. "Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui ATM, internet dan mobile banking," jelasnya.

Arif Harjanto mengungkapkan bahwa ada dua mekanisme pembayaran BIPIH. Pertama adalah jika dana pelunasan telah tersedia di rekening jamaah haji, maka untuk mekanisme ini jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS (Bank Penerima Setoran) BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi. Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit mencakup keterangan nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening. Setelah menerima surat kuasa tersebut, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan surat kuasa/permohonan jamaah melalui switching Siskohat.

Untuk mekanisme kedua, apabila dana pelunasan belum tersedia di rekening jamaah haji. Pada mekanisme ini jamaah haji melakukan transfer pelunasan BIPIH sesuai embarkasi ke rekening tabungan jamaah haji yang bersangkutan. Jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi. Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit meliputi nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening.

“BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Sementara itu jamaah haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 5 lembar secara langsung atau elektronik,” ujar Arif Harjanto. (Jojo)