Lompat ke isi utama
KUA Sedayu

SK UPZ Sedayu Resmi Diterima, KUA Sedayu Perkuat Sinergi dengan BAZNAS Bantul untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 8 July 2026

Bantul (KUA Sedayu) – Komitmen dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran terus diwujudkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Sedayu. Hal tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sedayu dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bantul dalam agenda silaturahmi yang berlangsung di Kantor Baznas Kabupaten Bantul pada Rabu (08/07/2026).\

 

Kepala KUA Sedayu, Syahril Sidiq, hadir bersama rombongan yang terdiri atas Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu, yaitu Nur Soimah, Agus Hidayanti, Tuti Elfathoni Eka Dewi, Nova Andriyanto, dan Jamilludin. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh pimpinan Baznas Kabupaten Bantul, Damanhuri dan Syahroini Djamil.

 

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi. Selain menjadi ajang mempererat ukhuwah antarlembaga, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan SK UPZ Sedayu sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tugas pengumpulan dan pengelolaan zakat di wilayah Kapanewon Sedayu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Syahril Sidiq menjelaskan bahwa kunjungan ke Baznas Kabupaten Bantul memiliki dua tujuan utama, yaitu mempererat silaturahmi sekaligus menerima secara resmi SK Unit Pengumpul Zakat Sedayu yang telah diajukan sebelumnya.

 

"Tujuan kami berkunjung hari ini adalah untuk menjalin silaturahmi sekaligus menerima SK UPZ Sedayu. Kami berharap dengan diterbitkannya SK ini, pengelolaan zakat di wilayah Sedayu semakin tertata, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Syahril.

 

Ia menjelaskan bahwa terbentuknya UPZ Sedayu merupakan hasil sinergi yang baik antara KUA Sedayu dengan Pemerintah Kapanewon Sedayu. Melalui koordinasi yang intensif, susunan kepengurusan berhasil dibentuk dan seluruh persyaratan administrasi kemudian diajukan kepada Baznas Kabupaten Bantul hingga akhirnya memperoleh legalitas melalui penerbitan SK.

 

Menurut Syahril, legalitas tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah besar yang harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia berharap UPZ Sedayu mampu menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang terpercaya.

 

"UPZ Sedayu diharapkan menjadi wadah yang mampu menghimpun potensi zakat secara optimal, mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, serta memastikan bahwa setiap dana yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik. Kami ingin keberadaan UPZ benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Sedayu," tambahnya.

 

Sementara itu, Damanhuri memberikan apresiasi atas terbentuknya UPZ Sedayu. Menurutnya, kehadiran UPZ di tingkat kapanewon merupakan langkah strategis dalam memperluas pelayanan Baznas kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penghimpunan dan pendistribusian zakat.

 

"Kami sangat mengapresiasi atas terbentuknya UPZ Sedayu. Setelah seluruh dokumen pengajuan dinyatakan lengkap, Baznas Kabupaten Bantul segera menerbitkan SK sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Selanjutnya kita dapat bersama-sama mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sekaligus meningkatkan pentasyarufannya kepada para mustahik di wilayah Sedayu. Semoga keberadaan UPZ ini menjadi penguat gerakan zakat yang amanah, profesional, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Damanhuri.

 

Senada dengan hal tersebut, Syahroini Djamil menyampaikan bahwa terbentuknya UPZ Sedayu akan semakin memperluas jangkauan pelayanan Baznas Kabupaten Bantul. Menurutnya, kolaborasi dengan KUA Sedayu merupakan langkah strategis untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat kapanewon secara lebih efektif.

 

"Keberadaan UPZ Sedayu akan sangat membantu tugas Baznas dalam menghimpun dan mendistribusikan dana zakat. Jangkauan pelayanan menjadi semakin luas, sementara kebutuhan masyarakat dapat direspons lebih cepat. Oleh karena itu, kami siap memberikan pendampingan, pembinaan, dan penguatan kapasitas kepada seluruh pengurus UPZ Sedayu agar mampu menjalankan tugas sesuai regulasi, menerapkan tata kelola yang baik, serta mengembangkan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan," jelas Syahroini.

 

Dengan diterbitkannya SK tersebut, diharapkan UPZ Sedayu mampu menjadi mitra strategis Baznas Kabupaten Bantul dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat yang semakin profesional, akuntabel, dan transparan. Sinergi antara KUA Sedayu, Pemerintah Kapanewon Sedayu, Baznas, serta seluruh elemen masyarakat diyakini akan menjadi kekuatan besar dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan penguatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kapanewon Sedayu. (jml)