Siaran Pers Kementerian Agama : Pesantren Penerima Bantuan Harus Punya NSPP
Jakarta (Kemenag RI) - Kementerian Agama secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih 21ribu pesantren di masa pandemi. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
"Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono di Jakarta, Jumat (04/09).
Terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekira ada, pihaknya akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP nya. Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.
Bagi yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera di daftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren. "Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018," tegasnya. (Humas)