Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Beragama dari Biro Hukum dan KLN di Kankemenag Bantul
Bantul (Kankemenag) – Jajaran pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Kepala KUA, dan kepala MTsN dan MAN di Kabupaten Bantul mengikuti Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Beragama dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag RI dengan narasumber Sahiron, salah satu Guru Besar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penyuluhan berlangsung di Aula PLHUT, Senin (28/8).
Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan bahwa moderasi beragama merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kemenag RI tahun 2023 ini. “Program ini terus dikejar oleh pusat. Kebetulan sebelumnya, kami, kepala Kankemenag Kabupaten/Kota diimbau oleh Kakanwil untuk melakukan percepatan program moderasi beragam,” jelas Ahmad Shidqi.
“Oleh karena itu, tepat kiranya kegiatan ini dilaksanakan di tempat kita. Sebagai salah satu progam percepatan moderasi beragama di wilayah kita,” tambah Ahmad Shidqi.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemenag RI, Ahmad Bahiej memberikan arahan dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa moderasi beragama bukan memoderatkan agama, tetapi memoderatkan sikap beragama dari umat beragama itu sendiri. Karena adanya sikap-sikap intoleran, sikap-sikap radikalisme ini muncul dari sikap-sikap minus atau tidak adanya moderasi beragama.
“Nah itu kenapa di dalam Perpres nomor 18 tahun 2020 presiden mengamanatkan agar dalam RPJMN, moderasi beragama menjadi salah satu program nasional. Jadi tidak hanya program Kemenag tapi juga program nasional yang diemban oleh Pemerintah RI,” ucapnya.
Usai arahan dari Ahmad Bahiej, dilanjutkan penyampaian dari Sahiron kemudian dialog interaktif dengan para peserta. (Dnd)