MAN 4 Bantul Implementasikan E-Kinerja, Guru Kerjakan SKP Secara Online
Bantul (MAN 4 Bantul) - SKP (Sasaran Kerja Pegawai) pada hakekatnya merupakan kontrak kerja antara pimpinan dan bawahan. Target kegiatan tahunan yang terdiri dari kegiatan tahunan, kuantitas, satuan kuantitas, kualitas, target penyelesaian dan biaya. Konsekuensi bagi ASN yang tidak menyusun SKP adalah Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) tidak dapat diukur.
Dalam pembuatan SKP tahun 2023 guru dituntut untuk menggunakan sistem baru yakni di platform E-Kinerja BKN. Dengan adanya sistem baru tersebut, mengharuskan guru untuk beradaptasi dan saling kerja sama bantu membantu memahami aturan dalam sistem tersebut.
Ditemui di ruang guru pada Senin (8/1) para guru MAN 4 Bantul saling membatu mengerjakan SKP tersebut. Di MAN 4 Bantul pun dibentuk tim yang terdiri dari satu guru pendamping dan tiga hingga empat guru lain yang didampingi.
Penilaian SKP juga menggunakan periode triwulan. Dalam proses pengerjaannya para guru dituntut mengisikan rencana aksi, bukti dukung hingga realisasinya dari triwulan 1,2,3,4 hingga periode tahunan. Pejabat penilai AKP adalah atasan langsung. Dalam hal ini di MAN 4 Bantul maka penilaianya adalah Mucharom, Kepala MAN 4 Bantul.
Penggunaan SKP dengan platform E-Kinerja BKN ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi dalam bentuk data kepada organisasi dalam rangka melakukan pembenahan tata kelola organisasi dan informasi bagi setiap individu dalam rangka meningkatkan kinerja setiap individu PNS.
Menanggapi aturan baru dalam pembuatan SKP melalui E-Kinerja Mucharom mengungkapkan argumentasinya. “penggunaan sistem baru tentu bertujuan agar semakin memudahkan ASN dalam penilaian hingga kontroling atasan untuk menilai bawahannya. SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai merupakan suatu hal yang penting dalam lingkungan kerja pemerintahan. Hal ini karena SKP menjamin bahwa setiap ASN yang ada di instansi pemerintahan bisa dinilai secara objektif,” tutur Mucharom. (lel/ica)