Lompat ke isi utama
x
KUA Jetis

KUA Jetis Beserta Kankemenag Bantul Serahkan Sertifikat Halal ke Pelaku Usaha (PU)

Dikirim oleh eka putri pada 3 November 2023

Bantul (KUA Jetis) – Kantor Urusan Agama Kapanewon Jetis Bantul serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha, berkenan hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Shidqi Kasi Bimas Islam, Sugito Panewu Kapanewon Jetis  Anwar Nur Fahrudin Kepala KUA Jetis Armen Siregar Ketua PC Muslimat NU Siti Roikhana Munawaroh dan didampingi Koordinator Pendamping sertifikat halal kabupaten Nur Aini dan Penyuluh Agama Endro Suwarno, Ipan Mutaqin serta Penyuluh Non ASN Rizka Zainida, Kamis (02/11/2023).

Pada kegiatan penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha (PU)  pada kesempatan kali ini di serahkan sertifikat Halal sebanyak 35 PU. “KUA Jetis menyampaikan terima kasih kepada para PU yang sudah bersertifikat halal secara lansung ikut berperan dalam mempersiakan generasi emas Indonesia pada tahun 2045 mendatang. Dan terima kasih juga di sampaikan atas kehadiran kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Bantul, Kasi Bimas Islam, panewu Kapanewon Jetis, ketua PCMNU dan hadirin yang hadir.” tutur Armen Siriger dalam sambutannya.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para PU yang telah ikut serta dalam  mempersiapkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045, para UMKM khususnya PU  yang sudah mempunyai sertifikat halal di wilayah kapanewon Jetis, sehingga masyarakat sudah tidak ragu lagi untuk mengkonsumsi produk -produk dari para PU dan semoga usaha para PU semakin maju dan dapat bersaing dengan produk-produk yang sudah beredar di masyarakat", terang Anwar Nur Fahrudin.

Dalam sambutannya Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Bantul menyampaikan ucapan selamat kepada para PU yang sudah menerima Sertifikat halal. Semoga usaha nya semakin lancar dan berkembang. Sehingga masyarakat tidak lagi ragu untuk membeli produk olahannya. Para PU dan masyarakat di harapkan juga mengetahui makna halal itu sendiri. Makna halal dari barangnya dan halal dari prosesnya. Halal dalam konteks ini berlaku bagi produsen muslim dan non muslim, untuk itu harus ada ketentuan Syariat Islam dan Peraturan Pemerintah Terkait Jaminan Produk Halal yang ditujukan pada olahan PU itu sendiri. Produk yang sudah melalui pendampingan dan dipastikan layak untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

Diakhir acara tersebut di lanjutkan penyerahan sertifikat halal kepada 35 PU, foto bersama dan dimana dalam kesempatan nya para PU juga membawa hasil produknya yang dapat di lihat dan di nikmati oleh yang hadir di acara tersebut. (Endro)