Kepala TU MTsN 1 Bantul Ikuti Pembahasan Tipologi Madrasah Jogja Istimewa, JMD dan Hari Sekolah
Bantul (MTsN 1 Bantul) Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024 menggelar Rapat Kerja hari Selasa tanggal 23 April 2024 di Hotel Harris Bali dalam rangka menggali ide dan masukan dari para peserta guna mendapatkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan dimasa mendatang. Kegiatan ini dihadiri , Kepala bidang Pendidikan Madrasah, Ketua Tim 1, Ketua Tim 2, Ketua 3, Anggota Tim 1, Anggota Tim 2, Anggota Tim 3, Kasi Pendidikan Madrasah Kab./Kota se DIY, Kapokjawas, serta seluruh Kepala Madrasah Negeri dan seluruh kepala Tata Usaha Madrasah Negeri se Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada raker kali ini perserta dibagi menjadi 3 komisi yakni : Komisi A dipimpin Bapak Jauhar Mukhlis Salistiyanta membahas Penguatan PKB Mandiri, Kontrak Prestasi, serta PKKM dan PKPM ; Komisi B dipimpin Ibu Anita Isdarmini membahas Tipologi Madrasah Jogja Istimewa, JMD dan Hari Sekolah ; dan Komisi C dipimpin bapak Fachrudin membahas Pekan Kompetisi Madrasah, PERKASISMA dan Seragam Sekolah.
Retno Siwi Handayani Kepala Tata Usaha MTsN 1 Bantul yang kebetulan masuk dalam komisi B berkesempatan mengikuti pembahasan tentang tipologi madrasah njogja istimewa, Aplikasi Jogja Madrasah Digital dan ketentuan hari sekolah. Ketiga hal tersebut secara detil dikupas oleh Anita Isdarmini sebagai berikut :
1. Berdasar Tipologi Madrasah ada 2 tipikal madrasah yakni Madrasah yang mendapat SK Dirjen dan Madrasah yang mendapat SK Provinsi, dimana keduanya akan dievaluasi dan dibuka kembali usulan tipologi madrasah yang baru
2. Jogja Madrasah Digital, Mewajibkan madrasah negeri maupun swasta yaitu upload tentang PPDB dan dokumen kurikulum ; menggunakan menu yang ada serta mengakomodir segala bentuk inovasi yang dilaksanakan oleh madrasah
3. Madrasah yang melaksanakan 5 hari sekolah wajib melaksanakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pada hari Sabtu minimal 3 kali dalam 1 semester dan terjadwal dan apabila terpaksa menggunakan jam pembelajaran untuk kegiatan wajib membuat surat pemberitahuan ke bidang pendidikan madrasah.
Di tempat terpisah komisi A dan Komisi B juga melaksanakan pembahasan dan menyimpulkan masing masing bahasannya untuk dilaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta. (ret)