Kepala MTsN 9 Bantul Antusias Ikuti Sosialisasi Reakreditasi Sekolah/Madrasah oleh BANP DIY
Bantul (MTsN 9 Bantul)—Kepala MTs Negeri 9 Bantul, Nur Hasanah Rahmawati, S.Ag., M.M. mengikuti Sosialisasi Reakreditasi Sekolah/Madrasah oleh Badan Akreditasi Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BANP DIY) melalui Zoom Meeting, Senin (25/04/2022). Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua BANP DIY, Drs. Suraya menyampaikan Kebijakan Akreditasi Sekolah/Madrasah DIY Tahun 2022.
Suraya menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 21 Ayat (3) tentang kewajiban sekolah/madrasah untuk mengajukan akreditasi kembali kepada BAN selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi habis. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah adalah melakukan pengajuan reakreditasi melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).
“Input pengajuan kami tunggu hingga tanggal 28 April 2022,” tegas Suraya. Selanjutnya, menurut Suraya akan dilakukan verifikasi oleh tim BANP DIY pada tanggal 10 Mei 2022. Kegiatan penilaian akreditasi akan dilakukan mulai tanggal 11 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022. Suraya berharap, semua sekolah/madrasah yang status akreditasinya akan segera berakhir dapat melakukan pengajuan kepada BANP DIY. “Bagi sekolah/madrasah yang tidak melakukan pengajuan reakreditasi sesuai jadwal, maka tidak dapat melakukan perpanjangan akreditasi,” tutur Suraya, “hal ini berdampak pada tidak bolehnya penyantuman status akreditasi sebelumnya untuk keperluan apa pun,” imbuhnya.
Atik, sapaan akrab Kepala MTsN 9 Bantul akan segera menindaklanjuti arahan Kepala BANP DIY tersebut. Meskipun hanya punya waktu 4 hari ke depan, Atik yakin madrasahnya dapat melengkapi persyaratan yang ada. “Meski mepet, kami pasti bisa,” tegas Atik. Atik pun menambahkan bahwa BANP DIY akan siap memberikan bantuan kepada sekolah/madrasah yang mengalami kendala. Oleh karena itu, Atik tidak merasa khawatir dan yakin bisa menyelesaikannya. (and)