Kepala MTsN 6 Bantul Hadiri Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Beragama
Bantul (MTsN 6 Bantul) - Sebagai implementasi pembangunan hukum di lingkungan Kementerian Agama, Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama RI melaksanakan Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Beragama di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Peserta terundang terdiri atas Kepala Subbagian Tata Usaha/ Kepala Seksi/Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala MAN dan MTsN, Kepala Kantor Urusan Agama, dan Staf Humas di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Acara dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor Kemenag Bantul, Senin (28/8/2023) pukul 08.00-12.00 WIB.
Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah turut memenuhi undangan tersebut. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi. Selanjutnya, Ahmad Shidqi berkenan menyampaikan sambutan. ”Semoga acara ini akan dapat membawa manfaat terkait moderasi beragama. Apalagi kepala madrasah dan kepala KUA sebagai role model di satker masing-masing,” ungkap Ahmad Shidqi.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan KLN Sekjend Kemenag RI, Ahmad Bahiej menekankan kembali bahwa moderasi beragama bukan memoderatkan agama karena pada dasarnya agama sudah moderat. “Inti moderasi beragama adalah memoderatkan sikap pemeluk agama,” ungkap Ahmad Bahiej. “Moderasi beragama harus saling menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menghindari sikap esktrem serta intoleransi,” imbuh Bahiej.
Acara inti pertemuan disampaikan oleh Phil Sahiron. Sahiron menyampaikan bahwa ada empat sikap yang menunjukkan indikator moderat. “Sikap moderat Kemenag ganya menuntut empat hal yakni komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan menghormati budaya,” ujar Phil. Dalam pertemuan itu para peserta mendapatkan buku moderasi beragama karya Lukman Hakim Saifudin. (rin)