Lompat ke isi utama
x
MIN 2 Bantul

Kepala MIN 2 Bantul Hadiri Public Hearing Raperda Pendidikan Karakter

Dikirim oleh Sugiyono pada 2 Mei 2025

Bantul -- Kepala MIN 2 Bantul, Yuhrotul Mardhiyah, mengikuti sesi public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul, para Kepala Dinas terkait, anggota DPRD, serta puluhan kepala sekolah dan madrasah se-Kabupaten Bantul pada Selasa, (29/5).

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan Ketua DPRD Bantul, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan dunia pendidikan dalam merumuskan regulasi yang menguatkan pembinaan karakter siswa sejak dini. Dalam paparannya, perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul memaparkan kerangka utama Raperda, meliputi:
Visi dan misi pendidikan karakter sesuai kearifan lokal Bantul,
Peran sekolah/madrasah dalam implementasi nilai-nilai karakter (kejujuran, kerjasama, tanggung jawab, dan cinta tanah air).

Penguatan kapasitas pendidik melalui pelatihan dan kurikulum terpadu.
Sebagai peserta public hearing, Yuhrotul Mardhiyah menyampaikan masukan konstruktif terkait:
1. Keseimbangan antara muatan lokal dan nasional dalam pembentukan karakter,
2. Peluang integrasi kegiatan ekstrakurikuler (seperti Pramuka dan kegiatan bakti sosial) sebagai sarana penanaman nilai,
3. Kebutuhan dukungan anggaran dan fasilitasi pelatihan bagi guru-guru madrasah.
“Izinkan kami mendorong agar dalam Raperda ini terdapat mekanisme evaluasi berkala dan pendampingan berkelanjutan untuk setiap satuan pendidikan,” ujarnya. Menurut Yuhrotul, keberhasilan pendidikan karakter tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen dan kapabilitas pendidik di lapangan.

Public hearing dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para kepala sekolah/madrasah lain turut menyampaikan tantangan di lapangan, seperti kesenjangan sarana prasarana dan variasi pemahaman terhadap esensi karakter. Anggota DPRD kemudian mencatat semua masukan untuk dibahas lebih lanjut dalam penyusunan pasal-pasal Raperda.

Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB dengan kesepakatan bahwa draft Raperda akan disempurnakan berdasarkan masukan publik, dan akan diujicobakan melalui program pilot di beberapa kecamatan sebelum penetapan resmi. Dengan demikian, Kabupaten Bantul berharap dapat menjadi daerah percontohan dalam implementasi pendidikan karakter yang efektif dan berkelanjutan. (Zul)