Kepala KUA Bantul serahkan mushaf Al-Qur'an untuk musala Nurul Ikhlas Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Bantul (KUA Bantul) - Sebagai Aparatur negara yang bertugas melakukan pencatatan, baik itu pencatatan nikah maupun pencatatan tanah, kita selain melaksanakan tugas pemerintah juga telah melaksanakan perintah Agama sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ini bisa menjadi ladang pahala jika diniatkan sebagai ibadah. Demikian yang disampaikan oleh Kepala KUA kecamatan Bantul, Samanto, S.Ag, M.H. dalam kultum Ramadhan yang dilaksanakan pada jamaah Shalat Dhuhur musala Nurul Ikhlas Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Selasa (11/04).
Samanto juga menambahkan bahwa sebagai petugas pencatat kita dilarang mempersulit proses pencatatan, seperti dengan meminta sarat tertentu di luar ketentuan regulasi. Atau meminta biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditetapkan karena itu tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam.
Setelah acara kultum, Samanto menyerahkan bantuan berupa mushaf Al-Qur'an kepada Takmir mushalla Nurul Ikhlas, yang mana mushaf Al-Qur'an itu berasal dari wakaf para calon pengantin yang menikah di KUA Bantul. (Smt)