Lompat ke isi utama
x
MTsN 9 Bantul

KaTU MTsN 9 Bantul Ikuti Sidang Komisi B Raker Bidang Penma Kanwil Kemenag DIY

Dikirim oleh Sugiyono pada 24 April 2024

Bantul (MTsN 9 Bantul)—Siti Arifah, Kepala Tata Usaha MTs Negeri 9 Bantul, mengikuti Sidang Komisi B Rapat Kerja Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/04/2024) di Aula Harris Hotel Bali.

Raker Komisi B ini membahas materi tentang Tipologi Madrasah Jogja Istimewa, Jogja Madrasah Digital, dan Pelaksanaan 5 Hari Belajar. Menurut keterangan Arifah, raker dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Penmad Kanwil Kemenag DIY, Anita Isdarmini.

Arifah menjelaskan, sidang Komisi B menghasilkan beberapa putusan, di antaranya madrasah penyelenggara program unggulan dengan SK Dirjen Pendis maupun SK Kakanwil Kemenag DIY akan dievaluasi dan dibuka kembali usulan tipologi madrasah yang baru, yaitu Madrasah Berbasis Budaya. Kemudian, madrasah negeri wajib menggunakan JMD, yaitu unggah dokumen kurikulum, data PPDB, administrasi pembelajaran guru.

Anita juga menekankan, madrasah dalam melaksanakan kegiatan peningkatan kompetesi guru minimal 3 kali dalam semester dan dilakukan pada hari Sabtu. Jika melaksanakan di hari efektif belajar harus membuat surat izin ke Bidang Penma.

“Tidak boleh memulangkan siswa atau siswa disetting PJJ,” tegas Anita. (and)