Lompat ke isi utama
x
Mts 7

KaTU MTsN 7 Bantul Hadiri Sosialisasi Dan Peningkatan Pemahaman Juknis BOS 2024 Dan Komite Madrasah

Dikirim oleh liana pada 15 March 2024

Bantul (MTsN 7 Bantul)- KaTU MTsN 7 Bantul Merry  Kristiana Dessi, SE. beserta 19 peserta yang lain mewakili MAN dan MTs se-DIY  masing masing  terdiri dari 5 kepala MAN, 7 KaTU, 3 bendahara ,1 pengelola BOS dan     ketua Tim Kelembagaan dan SIM Kanwil Kementerian Agama DIY H.Fahrudin,  S.Ag.M.A  menghadiri acara yang di adakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bertajuk " Sosialisasi Dan Peningkatan Pemahaman Juknis BOS 2024 dan Komite Madrasah “. Berdasar surat Dirjen Pendis nomor: B-175/DJ.I/Dt.I./PP.00/02/2024 sebagai dasar hukum perihal undangan peserta.

Acara yang di laksanakan di Hariston Hotel dan Suites Jl Terusan Bandengan Utara NO.1 RT 6/RW 16 Pejagalan Jakarta Utara dari Rabu –Jumat (6-8/3) di hadiri seluruh  Kamad dan KaTu baik dari MA maupun MTsN yang ada di bawah naungan kementerian Agama RI  Seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari Insektorat Jendral Kementerian Agama RI, Konsultan Kemenag dan Kasubdit Kelembagaan Pusat. Sosialisasi dan peningkatan pemahaman Juknis BOS 2024 Dan Komite Madrasah kali ini di konsentrasikan pada Implementasi barang milik Negara menurut Akun Standar (BAS) untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran guna laporan keuangan yang akuntabel. Dengan rincian dari mulai Implementasi BAS, Peraturan peraturan BAS dan Tujuan BAS yang dengan runtut di terangkan oleh Narasumber Budi Purwanto, SE.MM. dari  Sub Team Aklap dan BMN. Selain itu Budi Purwanto juga menjelaskan tentang klasifikasi belanja. Kalsifikasi belanja di bagi menjadi 2 yaitu : Menurut fungsi dan menurut Jenis. Kategori menurut fungsi di antaranya : 1)Pelayanan umum pemerintahan, Pertahanan, Hukum ketertiban dan keamanan, 2) Ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan pemukiman, 3) Kesehatan, pariwisata dan budaya, agama serta perlindungan sosial.
Sementara itu Kategori menurut jenis diantaranya : Belanja pegawai, Belanja barang dan jasa, Belanja modal, bunga, subsidi, hibah, kesehatan, bantuan sosial dan lain lain. Kedua klasifikasi tersebut sebagai panduan untuk penggunan anggaran baik dari BOS maupun Komite madrasah agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran.(kirman)