Lompat ke isi utama
x
MAN 4 Bantul

Waka Kurikulum MAN 4 Bantul Paparkan Cara Penyusunan SKP

Bantul (MAN 4 Bantul) – Di tengah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS), MAN 4 Bantul menggelar sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan peraturan baru, Selasa (07/12) bertempat di Ruang Kelas XI MIPA 1. SKP adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun, juga merupakan paparan seorang pegawai berisi rincian target atau sasaran kinerja. Sosialisasi penyusunan SKP ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi SKP yang diikuti oleh Kamad dan KaTU di Kemenag Bantul Oktober lalu.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Waka Kurikulum MAN 4 Bantul, Rusli Farida. Adapun tujuan penyusunan SKP adalah membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah/madrasah, dan guru dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan. Sedangka Manfaat yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan madrasah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan  dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.

Sosialisasi diawali dengan penjelasan perubahan regulasi, pada tahun 2022 SKP menggunakan dasar Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2022. “Adapun alur penyusunan SKP dimulai dengan perencanaan kinerja, pelaksanaan pemantauan pembinaan kinerja, tindak lanjut hasil mutasi kinerja, dan penilaian kinerja melalui evaluasi,” kata Rusli.

Kepala MAN 4 Bantul, Singgih Sampurno turut hadir memantau kegiatan sosialisasi. Singgih menyampaikan bahwa, penyusunan SKP atau dalam bahasa Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 disebut Pengelolaan Kinerja Pegawai, pada dasarnya adalah instrumen evaluasi peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai dalam melaksanakan kinerja harian.

“Sekilas saya lihat dalam peraturan terbaru terdapat beberapa hal cukup menarik dalam hal pengelolaan kinerja pegawai. Salah satunya yakni ekspektasi kinerja,” ujar Singgih

Tahun sebelumnya, kata Singgih, ekspektasi kinerja tidak ada dalam peraturan manajemen kinerja. Adapun fungsi ekspektasi kinerja dalam pengelolaan kinerja pegawai atau SKP tahun 2022 adalah feedback pekerjaan yang diberikan atasan langsung secara berkala. “Harapannya pegawai dapat lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan harian,” harap Singgih. (sof/ica)