Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Komisi Informasi Daerah DIY
Bantul (Kankemenag) – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2021 Komisi Informasi Derah DIY telah menyelesaikan tahap pertama atau tahap pemeringkatan badan publik. Berdasarkan penilaian tahap pertama maka Kementerian Agama Kabupaten Bantul berhasil masuk kriteria penilaian tahap kedua yaitu visitasi oleh tim penilaian dari KID DIY. Siang ini, Kamis (14/10) Tim Penilai dari KID DIY yang diketuai oleh Agus Purwanta, S.K.M., beserta 4 orang anggota antara lain A. Darmanto, S. Pd, MPA., Ferdhi, Drs. Junaidi dan Dra. Etika Widayani melaksanakan visitasi di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Bantul. Rombongan diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenag Bantul.
Foto Penerimaan Tim Penilai Monev
“Terkait dengan visitasi ini bahwa visitasi merupakan rangkian panjang dari kegiatan monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun ini. Sebelum sampai pada tahap ini untuk mendapatkan predikat apakah badan publik ini mendapatkan predikat informatif, menuju informatif, sampai dengan tidak informatif ini sebuah rangkaian panjang. Tahap satu dilakukan hanya pada tahap sampai mendapatkan predikat, kemudian pada tahap kedua yaitu visitasi “, Kata Agus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag,. MM mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada tim penilai atas penilaiannya terhadap Kemenag Bantul yang telah lolos tahap pertama kemudian tahap kedua untuk visitasi. Selanjutnya Aidi memaparkan progres pembangunan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 dan 2021. Kemudian tim penilai mengajukan beberapa petanyaan dan masukan terkait pemaparan Aidi.
Foto Tim Penilai Memeriksa Data Kelengkapan
Dilanjutkan dengan pemeriksaan data-data oleh tim penilai yang meliputi SK Penunjuk PPID Tahun Berjalan, SK Penunjukkan PLID Tahun Berjalan, Dokumen Daftar Informasi Publik yang Terbuka Tahun 2021, Dokumen Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2020-2021, Dokumen Laporan Kinerja Semester 1 Tahun 2021, Dokumen LAKIP 2020, Dokumen Daftar Aset 2020, Dokumen Daftar Aturan yang Dibuat Oleh Badan Publik dalam hal ini Kemenag Kabupaten Bantul, Dokumen Perjanjian dengan Pihak Ketiga Tahun 2020 dan Dokumen Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) 2020.
Penilaian ini penting bagi Kemenag karena seiring dengan penilaian Menpan RB tahun 2021. “Harapan saya Kemenag Bantul bisa mendapatkan nilai terbaik di bidang pembangunan keterbukaan informasi publik sehingga memperkokoh pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kemenag Bantul tahun ini”, pungkas Aidi. (ana/evy).