Tingkatkan Mutu Guru, MTs Negeri 6 Bantul Adakan Workshop
Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Selasa (21/1/2020) MTs Negeri 6 Bantul menggelar Workshop Peningkatan Mutu Guru dalam Implementasi Akreditasi Tahun 2020. Acara digelar dengan tujuan memantapkan kesiapan administrasi akreditasi yang saat ini sudah mengalami perubahan dari borang yang terbit periode sebelumnya.
Mafrudah selaku Kepala MTs Negeri 6 Bantul menyampaikan dalam sambutannya bahwa pertemuan ini digelar dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi yang dikemas dalam sebuah workshop. “Menurut informasi bahwa akreditasi 2020 ada perbedaan dengan akreditasi sebelumya yang awalnya terdiri atas 8 standar dengan 100 lebih item tetapi sekarang ada 4 komponen dengan 33 butir atau item,” ujar Mafrudah.
Pemarapan materi workshop disampaikan oleh Pengawas Madrasah, Samingan. Dituturkannya bahwa instrumen akreditasi pada awalnya disebut dengan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah, sedangkan mulai tahun 2020 diganti dengan instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP). Instrumen yang ada sekarang ini masih berupa draf yang sudah mengalami revisi sebanyak 18 kali dan sudah disosialisasikan di seluruh Indonesia. “Instrumen akreditasi yang awalnya terdiri atas 8 standar nasional pendidikan, kini terdiri atas 4 komponen yang meliputi komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah,” ungkap Samingan.
Elly Widayati, Guru Bahasa Inggris menyampaikan bahwa terkait dengan adanya asumsi utama paradigma IASP 2020 tentang adanya pergeseran dari compliance ke performance; dari rules ke principles perlu dipahamkan bahwa pengadaan sarpras penunjang performance seorang guru sangat dibutuhkan. “Selama ini saya contohkan penggunaan gawai untuk pembelajaran siswa. Sebenarnya bisa menarik minat siswa, tetapi terkadang terkendala pada aturan yang berlaku di madrasah yang belum membolehkan siswa untuk membawa gawai di madrasah. Oleh karenanya, perlu adanya kebijakan pemangku kepentingan dalam mengakomodasi kebutuhan siswa” ungkap Elly. Workshop peningkatan mutu guru diakhiri dengan pembahasan bukti pendukung untuk instrumen akreditasi. (rin)