Tingkatkan Kemampuan Menulis Berita, Kankemenag Bantul Gelar Bimtek Pengelolaan Kehumasan Layanan Informasi Publik
Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul melalui Humas laksanakan Bimtek Pengelolaan Kehumasan Layanan Informasi Publik di Aula PLHUT, Senin (21/3). Dalam kegiatan ini, menghadirkan narasumber Drs. H. Octo Lampito, M.Pd.I. Pimpinan Redaksi Kedaulatan Rakyat dan H. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY.
Mukotip, S.Ag., M.Pd.I. selaku Kasubbag TU Kankemenag Bantul sekaligus ketua penyelenggara, menayampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini. “Pertama, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas. Kedua Meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehumasan khususnya bidang jurnalistik,” jelasnya.
Senada dengan Mukotip, H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. Kepala Kankemenag Kabupaten Bantul mengatakan bahwa peningkatan kemampuan menulis berita sangat dibutuhkan. “Kita akan berusaha meningkatkan kemampuan kita untuk penulisan berita yang terkait dengan informasi publik. Apalagi sekarang kita dituntut untuk memberikan informasi yang terbaik dan akurat kepada masyarakat,” ucap dalam sambutannya.
"Harapannya nanti narasumber bisa memberikan masukan kepada kita semua bagaimana cara menulis berita yang terbaik," tambahnya.
Materi pertama, disampaikan oleh Okto Lampito tentang Teknis Peningkatan Kemampuan Jurnalistik. Dalam materi ini lebih ditekankan mengenai pembuatan berita, karena masing-masing Satker diharapkan aktif dalam menginformasikan kegiatannya dalam bentuk berita.
Dalam penyampaiannya, Okto memaparkan mengenai struktur berita, penggunaan diksi, hal-hal yang boleh dimasukkan atau pun tidak dalam sebuah tulisan berita, hingga cara-cara agar tulisan bisa dimuat di media masa. Di akhir sesinya, Okto memberikan pelatihan langsung menulis berita dengan kerangka yang telah disiapkannya.
Materi kedua, disampaikan oleh Hasyim tentang Tata Cara Membangun Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penyampaiannya, Hasyim menjelaskan mengenai informasi publik yang wajib dibuka, yaitu informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan tentang informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik. Diantaranya, informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang. (Dnd)