Talkshow Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Bersama BPJPH Pusat
Bantul (Penyuluh Pendamping Produk Halal) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menyelenggarakan talkshow terkait proses sertifikasi produk halal pada acara Muslim Lifefair Jogja di Jogja Expo Center (JEC), Ahad (11/06).
Talkshow dipandu oleh salah satu Penyuluh Pendamping Produk Halal (P3H) Kabupaten Bantul, Nur Abadi dengan narasumber dari BPJPH Pusat, Nur Fajriyah Siregar dan Syarahdita Fransiska Rani. Hadir dalam kesempatan ini, ketua panitia sekaligus ketua Himpunan Muslim Indonesia, Rahmad. Fajriyah memperkenalkan tentang BPJPH yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tugas utama BPJPH meliputi pemberian sertifikat halal kepada produsen dan distributor produk, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan halal, serta pengelolaan data dan informasi terkait jaminan produk halal di Indonesia.
Lembaga ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar Indonesia sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh Agama Islam. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian produk agar memenuhi syarat halal.
Dalam diskusi interaktif antara para pelaku usaha, audien dan narasumber berlangsung secara intens dan detail. Oleh narasumber diterangkan tentang program sertifikat halal yaitu reguler dan self declare. Reguler berbayar bagi pelaku usaha menengah dan besar sedang self declare untuk pelaku usaha kecil. (N.@Abd)