Lompat ke isi utama
x
KUA Pandak

Sosialisasi SE Direktur Bina KUA dan KS : Format Bukti Fisik Dupak Penghulu oleh APRI Bantul

Dikirim oleh liana pada 6 June 2022

Bantul (KUA Pandak) - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republaik Indonesia (APRI) Bantul mengadakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan KS tentang Format Bukti Fisik Dupak Penghulu sebagai penjabaran dari PMA nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, utamanya pada pasal 28 ayat (3) di rumah makan Waroeng Omah Sawah (WOS), Kamis (02/06). Hadir dalam kesempatan ini seluruh Anggota APRI Bantul dan Pengurus Harian dari Pengurus Wilayah APRI DIY. Sebagai Narasumber Abdullah Mahfuzh, S.Ag., MH., Koordinator Seksi Keanggotaan dan Angka Kredit PC APRI Bantul dan juga menjabat sebagai Sekretaris Wilayah APRI DIY dan Kepala Biro Hukum Munakahat dan KTI pada  Pengurus Pusat APRI.

Dalam sambutannya Rohwan, S.Ag, MSI. menyampaikan bahwa kita harus bergerak cepat untuk mensosialisasikan apa yang sudah menjadi kebijakan Direktur terkait dengan tugas kedinasan dan Tusi Penghulu, dan berupaya memenuhi apa yang sudah seharusnya Penghulu kerjakan. Sementara Abu Hanifah, S.Ag, MSI sebagai Ketua Wilayah APRI DIY menyampaikan pesan agar para Penghulu senantiasa  tanggap dan selalu menyesuaikan terhadap aturan-aturan baru  dan kebijakan Pimpinan yang ada, semuanya tentu demi kepentingan Penghulu itu sendiri, termasuk adanya SE yang baru terbit ini, sehingga dapat dijadikan acuan dalam bekerja dan membuat Dupak Penghulu bagi para Penghulu sekalian.

Acara ini juga dihadiri oleh Perwakilan PC APRI Gunungkidul Syaifullah dan Harsono, serta dari Tim Penilai Bimas Ari Pujiatno dan Nggufron untuk menyerahkan beberapa berkas Penilaian Angka Kredit (PAK) yang telah ditandatangani oleh Dirjen Urais untuk para Penghulu  se-DIY yang  beberapa waktu lalu mengajukan berkas Dupak Penghulu untuk dinilai.

kua pandak

Abdullah Mahfuzh menyampaikan materi yang bersumber dari SE Direktur Bina KUA dan KS terkait Format Bukti Fisik untuk Pengajuan Dupak Penghulu. Dalam paparannya, disampaikan bahwa adanya SE tentang Format Bukti Fisik Dupak Penghulu ini merupakan suatu keharusan, bertujuan agar format bukti fisik Dupak Penghulu terdapat keseragaman dalam membuatnya, tidak lagi berbeda-beda seperti halnya pada Permenpan 62 Tahun 2005 yang lalu. Kajian terhadap beberapa format Bukti Fisik Dupak Penghulu ini meliputi Unsur Utama yang terbagi menjadi bagian Pendidikan, Pelayanan dan Bimbingan Nikah dan Rujuk, Pengembangan Kepenghuluan, Bimbingan Masyarakat Islam, Pengembangan Profesi dan Unsur Penunjang.

Hal yang baru dalam butir kegiatan dan Bukti Fisiknya adalah pada unsur kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam dan unsur Pengembangan Profesi, dimana didalamnya ada keharusan Narasumber dari Kanwil untuk KTI bagi Penghulu Pertama, Penghulu Muda dan Penghulu Madya serta unsur Tim Penilai Bimas Islam untuk Penghulu Utama sesuai dengan Pedoman KTI yang baru. Disampaikan juga bahwa sebagai kelengkapan Format Bukti Fisik ini akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat oleh Tim khusus di tingkat Pengurus Wilayah untuk contoh-contoh pengisian formatnya. (Mfz)