Lompat ke isi utama
KUA Kasihan

Sri Juwariyah Wakafkan 198 Meter Persegi Tanahnya untuk PAUD

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 4 July 2026

Bantul (KUA Kasihan) - Semangat beramal jariyah melalui wakaf kembali ditunjukkan oleh masyarakat Kapanewon Kasihan. Sri Juwariyah secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 198 meter persegi yang berlokasi di Padukuhan Nyemengan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan pada Sabtu (04/07/2026) pukul 20.00 WIB bertempat di Masjid Baabul Jannah, Nyemengan, Tirtonirmolo. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur KUA Kasihan, pengurus Persyarikatan Muhammadiyah, tokoh masyarakat, jemaah masjid, serta keluarga wakif.

 

Sebelum prosesi ikrar dimulai, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Samanto, menyampaikan tausyiah mengenai pentingnya wakaf sebagai salah satu ibadah yang memiliki manfaat luas dan berkelanjutan. Dalam tausyiahnya, Samanto menjelaskan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat kepada masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk memandang wakaf bukan hanya sebagai ibadah bagi mereka yang memiliki harta dalam jumlah besar, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan umat.

 

Setelah penyampaian tausyiah, acara dilanjutkan dengan prosesi ikrar wakaf. Dalam kesempatan tersebut, Sri Juwariyah mengikrarkan kehendaknya untuk mewakafkan tanah seluas 198 meter persegi kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazir. Persyarikatan Muhammadiyah diwakili oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan, Agus Mulyono, yang menerima amanah pengelolaan harta wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Seluruh rangkaian ikrar dipimpin oleh PPAIW, Samanto, yang kemudian memproses pembuatan Akta Ikrar Wakaf sebagai bukti sah pelaksanaan wakaf.

 

Tanah wakaf ini direncanakan untuk mendukung pengembangan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cahaya Aisyiah di wilayah Nyemengan. Kehadiran fasilitas pendidikan yang memadai diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak serta menjadi bagian dari upaya mencetak generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki nilai-nilai keislaman sejak usia dini.

 

Masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan ikrar wakaf tersebut. Mereka berharap semangat berwakaf yang ditunjukkan oleh Sri Juwariyah dapat menginspirasi masyarakat lainnya untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan umat melalui wakaf produktif, baik di bidang pendidikan, keagamaan, maupun sosial.

 

Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi bukti sinergi yang baik antara wakif, nazir, KUA melalui PPAIW, dan masyarakat dalam mengembangkan aset wakaf yang bermanfaat. Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, tanah wakaf tersebut diharapkan menjadi sumber manfaat yang terus mengalir bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah yang pahalanya tidak terputus bagi Sri Juwariyah.

 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ketika seseorang meninggal dunia maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh. Wakaf sebagai salah satu bentuk sedekah jariyah diharapkan menjadi ladang pahala yang terus mengalir selama dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. (Nrdn)