Lompat ke isi utama
x
Kankemenag

Sebanyak 52 PPPK Tahap II Optimalisasi Kankemenag Bantul Ikuti Pelantikan dan Penyerahan SK Pengangkatan

Dikirim oleh eka putri pada 27 November 2025

Sleman (Kankemenag Bantul) - Sebanyak 13.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4.155 PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 Kementerian Agama Republik Indonesia dilantik langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada Kamis (27/11).

119 PPPK Tahap II Optimaliasai dan 97 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DIY mengikuti serangkaian pelantikan tersebut secara virtual di Aula MAN 3 Sleman. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Aminuddin beserta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-DIY membersamai Kabag TU Kanwil Kemenag DIY dalam pelantikan tersebut.

Abd. Suud Kepala Bagian Kanwil Kemenag DIY berharap agar PPPK bisa turut memberikan sumbangsih positif dan mensyukuri atas amanah baru yang diemban. “Semoga bapak ibu semua bisa membawa nama baik Kementerian Agama, sekarang anda adalah seorang ASN yang harus tunduk pada aturan yang berlaku. Kami juga berharap anda semua dapat bekerja sesuai tupoksi, jangan sampai anda bekerja menggantungkan pada orang lain. Harus melek teknologi informasi, bisa mengoperasikan komputer, PC dan terampil dalam segala pelayanan”, ujar Abd. Suud. Selain itu, Abd. Suud juga berpesan kepada peserta pelantikan agar nantinya bisa bekerja secara profesional. “Profesionalisme kerja sangat kami harapkan, semoga bapak ibu semua bisa bekerja dengan baik sesuai tupoksi dan tanggung jawab yang sekarang Bapak ibu emban”, pesannya.

Kamaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dalam sambutannya mengimbau agar tetap bersyukur dan menjadikan pelantikan ini sekaligus sebagai motivasi diri. “Selalu bersyukur, bertanggung jawab dan pahami regulasi sebagai seorang ASN”, imbaunya.

Usai prosesi dari Kemenag RI di Aula MAN 3 Sleman dilangsungkan penyerahan SK kepada PPPK yang diberikan oleh Kabag TU, serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. (eka)