Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Tim Analis Hukum Kankemenag Bantul Dampingi MTsN 2 Bantul Ajukan Pengukuran Kadastral Guna Legalisasi Aset

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 25 Mei 2026

Bantul (Kankemenag) — Tim Analis Hukum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Yassindya Salwa dan Selvia Febriani, mendampingi MTsN 2 Bantul dalam pengajuan pengukuran kadastral ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul terkait lahan madrasah yang berlokasi di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (25/05/2026).

 

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan dan legalisasi aset negara yang digunakan oleh MTsN 2 Bantul. Melalui proses ini, diharapkan status hukum tanah madrasah dapat semakin kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatannya sebagai sarana pendidikan.

 

Kepala MTsN 2 Bantul, Isti Bandini, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Analis Hukum Kankemenag Bantul. Menurutnya, proses pengurusan legalitas aset membutuhkan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak sehingga kehadiran tim pendamping sangat membantu madrasah.

 

"Kami merasa sangat terbantu dengan pendampingan yang diberikan oleh Tim Analis Hukum Kankemenag Bantul. Proses pengajuan pengukuran kadastral ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset madrasah memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar hingga terbit sertipikat hak atas tanah," ujar Isti.

 

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan koordinasi bersama petugas ATR/BPN Kabupaten Bantul guna memastikan kesesuaian dan akurasi data teknis lahan sebelum memasuki tahapan legalitas berikutnya.

 

Analis Hukum Kankemenag Bantul, Yassindya Salwa, menjelaskan bahwa pengamanan aset merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam menjaga barang milik negara agar memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.

 

"Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kankemenag Bantul dalam mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset negara. Dengan legalitas yang jelas, aset madrasah akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang layanan pendidikan," jelas Yassindya.

 

Setelah pengajuan pengukuran kadastral, proses akan dilanjutkan dengan pengajuan permohonan hak yang meliputi beberapa tahapan utama, yaitu pengukuran lapangan untuk menentukan batas fisik tanah secara presisi, pemeriksaan tanah guna memverifikasi data yuridis dan fisik, serta penerbitan Sertipikat Hak Pakai sebagai bukti sah kepemilikan aset negara.

 

Sementara itu, Selvia Febriani menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN menjadi faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi aset.

 

"Kami terus mendorong penyelesaian legalitas aset pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Kolaborasi yang baik dengan ATR/BPN menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola aset yang akuntabel," ungkap Selvia.

 

Melalui langkah proaktif ini, Kankemenag Bantul berharap seluruh aset tanah yang digunakan oleh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dapat terdokumentasi dan memiliki legalitas yang lengkap, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. (Sal/Dnd)