PPAIW Dlingo Pimpin Prosesi Wakaf di Bulan Penuh Berkah Ramadhan 1444 H
Bantul (KUA Dlingo) - Momen Ramadhan 1444 Hijriyah terasa sangat istimewa dengan adanya ikrar sebidang tanah hak milik Biyono, seluas 361 m2 yang terletak di Semuten, Jatimulyo, Dlingo, Bantul untuk kepentingan tempat ibadah dengan Nadzir Badan Hukum Muhammadiyah. Prosesi dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Dlingo, Muhammad Hanafi, di aula Balai Nikah Dlingo, Rabu (5/4).
Wakaf merupakan peristiwa hukum yang sangat penting karena terkait pemindahan hak milik. Hak milik seseorang dialihkan untuk kepentingan umum, kepentingan bersama. Ketika sebuah tanah sudah diwakafkan berarti tanah tersebut tidak dapat lagi diperjualbelikan namun harus digunakan untuk kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai peruntukannya. Sehingga peristiwa wakaf harus dicatat, diawasi dan didokumentasikan dalam sebuah akta.
PPAIW Dlingo, sekaligus Kepala KUA Dlingo, Muhammad Hanafi, menyampaikan kegembiraannya atas terlaksananya prosesi ikarar wakaf. “Wakaf adalah ibadah maliyah yang inspiratif dan edukatif. Tindakan yang memunculkan inspirasi tentang indahnya berbagi, ketulusan hati, kekuatan keyakinan dan keikhlasan jiwa, terlebih di bulan mulia, bulan Ramadhan,” ujarnya.
Prosesi ikrar wakaf berjalan lancar dan khidmat. Nadzir Badan Hukum Muhammadiyah diwakili oleh Sukijan dengan dihadiri dua orang saksi, Bogel Santosa dan Yunianto, tokoh masyarakat Semuten. Tanah wakaf dipergunakan untuk kepentingan pendirian tempat ibadah bagi muslimin dan muslimat di wilayah Semuten dan sekitarnya. (Hnf)