Lompat ke isi utama
x
MTsN 6 Bantul

Plh. Kepala MTsN 6 Bantul Ikuti Focus Group Discussion (FGD) PPDBM Bersama Ombudsman

Dikirim oleh Sugiyono pada 23 June 2025

Yogyakarta (MTsN 6 Bantul) – Plh. Kepala MTsN 6 Bantul, Rina Harwati mengikuti Focus Group Discussion (FGD) seputar Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah di Aula Lantai III Kanwil Kemenag DIY. Turut hadir para pejabat Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bidang beserta Ketua Tim I-III. Acara tersebut menghadirkan narasumber Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Muhammad Bagus Sasmita, Jumat (20/6/2025). 


Abd S’ud selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY memberikan sambutan sebelum FGD dilaksanakan. Su’ud menyampaikan beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh kepala madrasah dalam beberapa waktu ini. “Pelantikan CASN dan P3K sudah selesai, mohon kepada seluruh kepala madrasah untuk benar-benar melihat kinerja guru atau pegawai P3K dan CASN di madrasahnya masing-masing. “P3K dan CASN memiliki hak dan kewajiban yang sama. CASN perlu dilihat kinerjanya dalam setahun ini. Jika tidak memenuhi ekspekstasi  maka bisa jadi tidak bisa menjadi ASN,” kata Su’ud. “Demikian pula bagi guru dan pegawai P3K harus berkinerja baik dalam berkontribusi memajukan madrasah,” imbuhnya. Selain itu, Su’ud juga menyampaikan bahwa berbagai program nasional akan diagendakan meskipun dalam pelaksanaannya tidak sama persis dengan even nasional seperti PKM, Perkasisma, KSM, MYRES, dan sebagainya. 


Terkait beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag DIY, Su’ud menyampaikan perlunya pengelolaan madrasah yang profesional. “Madrasah harus dikelola sedemikian rupa sehingga menjadi tempat pendidikan yang nyaman. Pengelolaannya harus mengedepankan keprofesionalan, sehingga madrasah akan memiliki daya saing,” imbuh Su’ud. Dengan kehadiran narasumber dari ombudsman saat itu, Su’ud mengimbau agar para kepala madrasah dapat bersinergi secara baik dengan ombudsman terkait pelaksanaan PPDM. 


Muhammad Bagus Sasmita yang bertindak selaku narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDM harus menganut asas objektif, transparan, akuntabelm berkeadilan, dan kompetitif. Bagus menekankan pentingnya madrasah memahami regulasi tentang penyelenggaraan PPDM agar tidak menimbulkan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. “PPDDM saat ini memiliki beberapa peluang dan tantangan yang harus disikapi secara baik. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam menyukseskannya,” tandas Bagus. (rin)