Peran Penting Kemenag dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bantul
Bantul (Kankemenag) - Bertempat di aula, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul gelar Advokasi Komunikasi Informasi Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja (KIE KRR) bagi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (Toga Toma) di Kabupaten Bantul. Untuk mematuhi protokol kesehatan, kegiatan ini dibagi menjadi dua kloter, yaitu Selasa-Rabu (15-16/3) yang masing-masing kloter dibagi menjadi dua sesi dengan penyampaian yang berbeda.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini yaitu dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kapasitas serta efektivitas Program Advokasi KIE KRR dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bantul. Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul, H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I. dipercaya untuk menjadi narasumber pada sesi 1, berupa penyampaian materi perspektif dari lapangan karena menaungi KUA. Sementara di sesi 2 untuk perspektif kesehatan, dihadirkan narasumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) DIY, dr. Aris Nugraha, Kepala Sub Koordinasi (Kasubkor) Bina Ketahanan Remaja.
Dalam penyampaiannya, Mukotip menyampaikan korelasi antara Kemenag dengan stunting. “Jadi apakah Kemenag itu berpengaruh terhadap percepatan penurunan stunting? Jawabannya pasti sangat berpengaruh. Karena Kemenag menjadi lembaga yang menaungi KUA, dimana di dalamnya terdapat penghulu dan penyuluh agama,” ungkapnya.
“Pembinaan atau pembimbingan pra nikah sangat dibutuhkan untuk calon pengantin, oleh karena itu peran KUA sangat penting, terlebih dengan permasalahan stunting ini. Permasalahan stunting harus bisa diatasi sebelum menikah,” tambahnya.
Di akhir sesi 1 ini, Sri Wulandari, AMd dari DP3APPKB Kabupaten Bantul sebagai moderator dalam kegiatan ini memberikan konklusi dari penyampaian Mukotip. “Kemenag bisa dikatakan sebagai pintu gerbang bagi calon pengantin untuk melakukan pernikahan, karena proses pengurusannya melalui KUA. Sehingga upaya pencegahan stunting ini sangat perlu dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan, terlebih dengan peran penyuluhnya,” jelasnya. “Sasaran pencegahan stunting ini adalah calon pengantin, ibu hamil, anak yang sudah dilahirkan sampai umur dua tahun,” imbuhnya. (Dnd)