Penyuluh Sosialisasikan SE Menag No. 5 Tahun 2022 di PKK Tirtonirmolo
Bantul (pokjaluh) - Bertempat di Mushola Balai Desa Tirtonirmolo dilaksanakan pertemuan majelis taklim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Tirtonirmolo. Majelis taklim tersebut diampu penyuluh Agama Islam Fungsional Wahyu Sinangsih, S.Kom. I. Ahad ( 06/03).
Dalam pertemuan tersebut Wahyu mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sosialisasi disambut dengan baik oleh seluruh jamaah majelis taklim PKK Tirtonirmolo. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Pengeras suara dianjurkan ada pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Acara dilanjutkan sambutan PKK pokja I Dra. Hj. Jazim Sugiarti yang mengucapkan terimakasih atas sosialisasi tersebut dan berharap dipahami dan dapat dilaksanakan di masjid dan Musholla. “Saya harap dengan adanya sosialisasi ini semua masyarakat Tirtonirmolo dapat memahami maksud dan tujuan adanya surat edaran ini demi kemaslahatan bersama antar umat beragama”, Kata Jazim.(ws)