Lompat ke isi utama
x
MTsN 8 Bantul

Pengawas Pendidikan Beri Pembinaan Guru dan Pegawai MTsN 8 Bantul

Bantul (MTsN 8 Bantul) – Pengawas pendidikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Miftakhul Bakhri memberikan pembinaan kepada guru dan pegawai MTsN 8 Bantul, Jum’at (26/01/2024).

Bakhri menyampaikan ada perubahan beberapa poin tupoksi pengawas mulai tahun ini. “Sekarang pengawas tidak hanya mengawasi tetapi juga mendampingi dari proses penyusunan SKP sampai penilaian” terangnya. “Jadi jangan hanya menunjukkan yang baik – baik saja tetapi juga yang tidak baik karena nanti akan dibantu untuk memperbaiki” imbuhnya. Selain itu, Bakhri mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan pegawai MTsN 8 Bantul untuk selalu menjaga netralitas dan tidak mendukung kepada salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (pilpres) tahun ini.

Imam Syamroni selaku Kepala MTsN 8 Bantul sebelumnya dalam sambutan mengigatkan kepada semua guru dan pegawai untuk selalu disiplin terutama dari segi kehadiran dan jam pulang. “Pergi keluar madrasah pada jam kerja harus izin kepada pimpinan. Jangan berangkat telat tanpa alasan. Jangan ‘seperti malaikat’ yaitu tidak kelihatan (menghilang) pada saat jam kerja” imbaunya. Senada dengan Bakhri, Imam juga mengingatkan kepada seluruh ASN guru dan pegawai MTsN 8 Bantul jangan sampai mendukung terang-terangan kepada salah satu pasangan calon pasangan presiden dan wakil presiden. Guru dan pegawai ASN harus bersikap netral karena jika ada temuan memihak ke salah satu paslon dan diangkat kasusnya, maka yang kena masalah tidak hanya yang bersangkutan tetapi juga pimpinan di madrasah hingga pimpinan diatasnya. 

Pada saat sesi tanya jawab, salah satu guru MTsN 8 Bantul, Masfah menanyakan terkait salah satu syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2024 berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pendis Kemenag RI adalah setiap guru harus mengikuti pelatihan setara minimal 20 JPL dalam 1 semester. Bahkri menjelaskan bahwa aturan itu sudah keluar (melalui juknis) tetapi belum jelas apakah pelatihan tersebut harus dari Balai Diklat Kepelatihan (BDK) atau tidak. “Belum jelas terkait penyelenggara pelatihan dari mana yang diakui. Apakah harus pelatihan dari BDK atau bisa dari madrasah, MGMP, atau lainnya. Kita tunggu saja penjelasan detailnya” jelas Bakhri (jkp).