Lompat ke isi utama
x
KUA Kretek

PAIF Lakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah di SMAN 1 Kretek

Dikirim oleh liana pada 17 February 2023

Kretek (KUA Kretek) – Jumat, (17/02) sebanyak 186 siswi SMAN 1 Kretek  mengikuti Bimbingan Remaja Usia Sekolah yang bertempat di Mushalla SMAN 1 Kretek, Kegiatan bimbingan bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa. Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah tersebut sebagai aksi dari kelanjutan MoU antara SMAN 1 Kretek dan KUA kretek pada 03 Februari 2023.

Kepala KUA Kretek dalam rakord dengan kepala SMAN 1 Kretek saat penandatangan MoU pada 3/2/23 mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan Remaja Usia Sekolah. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita di jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan, bagaimana remaja saat ini membangun diri, mempersiapkan diri untuk kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat, berpengetahuan dan siap membangun keluarga" . Dalam kesempatan itut sekaligus Kepala KUA memandatkan bahwa kegiatan BRUS untuk selanjutnya ditangani oleh para PAIF. Turut hadir dalam kesempatan penandatanganan MoU tersebut Guru Agama dan Guru BK SMAN 1 Kretek dan PAIF kretek.

Selanjutnya Kepaka KUA Kretek menyampaikan bahwa "Pencegahan perkawinan Di Bawah Umur". Ini merupakan Program KUA Kretek sesuai dengan amanah UU No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan demikian usia kawin perempuan dan laki laki sama. Disamping itu pemerintah menginginkan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan memiliki ilmu yang cukup dalam memasuki rumah tangga.

Heri Supartono,S.Pd menyambut baik program BRUS dari KUA kretek dan  mendukung sepenuhnya atas terselenggaranya kegiatan BRUS yang telah berjalan dengan sukses dan lancar . Selanjutnya pihak SMAN 1 Kretek meminta agar  pembinaan mental keagamaan bagi siswa siswi SMAN 1 Kretek terus berlanjut dan dikembangkan dalam bentuk kegiatan pengajian tiap dwi atau triwulan dan Hari Hari besar Islam. Kegiatan BRUS di SMAN 1 Kretek diampu oleh Tin Widayati, S.Ag dan Zusniyati Muazah, S.Ag, MSI Selaku PAIF Kretek. ( Zusni).