MTsN 7 Bantul Ikuti Seminar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Penguatan Komitmen Anggota PGRI
Bantul (MTsN 7 Bantul) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi profesi yang beranggotakan guru-guru dari TK, SD, SMP, SMA/SMK. Berdasarkan rapat pengurus PGRI DIY dengan pengurus PGRI kabupaten/kota akan diadakan kegiatan yang dilakukan oleh 3 biro yaitu biro pengembangan karir, biro organisasi dan kaderisasi serta biro penegakan kode etik, advokasi, bantuan hukum dan perlindungan profesi. PGRI Kabupaten Bantul mengadakan Seminar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Penguatan Komitmen Anggota PGRI. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (19/7) pukul 07.30-12.15 WIB bertempat di Aula Komplek Pemda II, Tirenggo Bantul. Peserta seminar adalah perwakilan dari semua sekolah /madrasah yang ada di Kabupaten Bantul. Dari MTsN 7 Bantul diwakili oleh Dwi Hartati
Totok Sudarto, Ketua PGRI Kabupaten Bantul dalam sambutannya berharap agar para guru bisa mendidik dengan baik. "Guru di Bantul mempunyai kompetensi yang tinggi. Semoga kita dapat mendidik dan menjadikan generasi yang baik kedepannya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seminar Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan mengapresiasi kepada semua peserta seminar yang sudah hadir walaupun pada hari libur 1 Muharram 1445 H. "Kita sebagai guru harus banyak mengikuti perkembangan zaman. Banyak regulasi yang harus kita ketahui dan pahami sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik," jelasnya.
"Kita harus komitmen sebagai guru yang mempunyai tanggung jawab mengajar, membimbing dan mendidik generasi penerus. Kepercayaan masyarakat terhadap guru sangat tinggi. Oleh karena itu kita sebagai guru harus menjaga kepercayaan itu dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga seminar ini dapat menambah ilmu dan bermanfaat, " harap Kadarmanta mengakhiri sambutannya.
Acara ini menghadirkan dua narasumber yaitu Andar Rujito dan Sudiyo. Sesi pertama dengan materi Perlindungan Guru disampaikan oleh Andar Rujito dari Biro Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI DIY. Ia menyampaikan tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1). "Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas." Ia juga menyampaikan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang "Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan."
Narasumber kedua adalah Sudiyo menyampaikan materi Penguatan Komitmen Anggota PGRI. Semua peserta seminar mengikuti kegiatan ini dengan antusias. (dwi)