MIN 2 Bantul, Gelar Rapat Penyusunan RKAM Tahun Anggaran 2024
Bantul (MIN 2 Bantul) - Prinsip Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Efisiensi, Efektivitas, Transparansi dan Akuntabilitas, dengan Prinsip tersebut MIN 2 Bantul menggelar Rapat Penyusunan RAB. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Perwakilan Komite mengundang dan mengumpulkan Ketua Pendidikan Madrasah Tingkat Madrasaih Ibtidaiyah, Pengurus Komite, Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan bertempat di Gedung MIN 2 Bantul, Sabtu (8/7).
Adapun digelarnya pertemuan tersebut untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dana BOS tahun anggaran 2024 yang dibuka secara resmi oleh Siti Fatimah, Kepala Madrasah. Siti Fatimah menyampaiakan bahwa di dalam penyusunan dana BOS tahun anggaran 2024 pada hari ini kita harus dan wajib mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun 2023, yang mana pengelolaan dan Pemanfaatan Dana BOS dilakukan berdasarkan perencanaan dan penganggaran berbasis Kinerja melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan di susun oleh Tim di Madrasah yang melibatkan Guru, Tenaga Kependidikan dan Komite Madrasah.
Lanjut dikatakannya adapun ruang lingkup komponen pembiayaan dalam penyusunan RKAM pada Madrasah ini memuat 14 komponen dan detail pembiayaan sesuai Juknis. "Dalam penyusunan RKAM, hari ini marilah kita betul-betul menyusun secara bersama-sama dan kita tidak boleh keluar dari Juknis yang ada di dalam penyusunan ini demi terpenuhinya 14 komponen pembiayaan sehingga dana BOS nantinya dapat berguna dan bermanfaat bagi kemajuan madrasah serta terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan," Ajaknya.(Fat