MAN 4 Bantul Antusias Ikuti Soaialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama Pada Sekolah dan Madrasah
Bantul (MAN 4 Bantul) - Kepala MAN 4 Bantul, Singgih Sampurno menghadiri acara Sosialisasi Program Penilaian Buku Pendidikan Agama Tahun 2022 yang diadakan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Sleman, Kamis (17/3), menghadirkan Tim Puslitbang Lektur Khazanah keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Adapun Peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 80 peserta berasal Kantor Kemenag Kab. Sleman, Kantor Kemenag Kab. Bantul, Kantor Kemenag Kab. Kota, Madrasah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan Arsip Perpustakaan.
Kegiatan ini dilandasi UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan pasal 6 dan Surat Edaran Sekjend Nomor SE 6 Tahun 2022 Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantul, H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab. Sleman. Dalam sambutannya Aidi Johansyah menyampaikan rasa syukur terlaksananya agenda sosialisasi tanda layak buku. “Semoga kegiatan sosialisasi dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Selanjutnya Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Dr. M. Arskar Salim, GP, M.Ag. menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Kemenag Kab. Sleman. Lebih lanjut Arskar Salim menyampaikan bahwa, Kemenag diberi mandat untuk menilai buku PAI dalam bentuk tanda layak buku barcode yang terdapat pada halaman depan serta bisa dicek secara online yang sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama.
“Berdasarkan SK Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah. Setelah melalui Tahapan penilaian, maka tahap berikutnya adalah tahap perbaikan naskah buku oleh pemohon yang sesuai dengan rekomendasi penilaian,” ungkap Askar Salim.
“Adapun mekanismenya sebagai berikut, Pihak Penyelenggara menyampaikan hasil penilaian Buku Pendidikan Agama kepada pemohon melalui aplikasi penilaian Online untuk ditindak lanjuti pemohon. Selanjutnya Kriteria hasil Penilaian adalah seperti, Rekomendasi Layak dengan Perbaikan Minor, Rekomendasi Layak dengan Perbaikan Mayor dan Rekomendasi Tidak Layak,” kata Askar Salim.
Kepala MAN 4 Bantul Singgih Sampurno, mewakili KKMA Kabupaten Bantul merasa bersyukur diberi kesempatan mengikuti sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama Pada Sekolah dan Madrasah. “Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk madrasah dalam rangka mengawal keberadaan buku Pendidikan Agama yang digunakan madrasah,” ujar Singgih. (ica)