Lompat ke isi utama
x
pembinaan

KUA Kretek Sosialisasikan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 8 Tahun 2019

Dikirim oleh ponijo pada 21 September 2020

Bantul (KUA Kretek) - Di tengah pandemic covid-19 yang belum juga mereda, KUA Kecamatan Kretek, Senin dan Selasa (21-22/9) mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan ibadah haji sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 dalam 2 (dua) hari di Rumah Makan Joglo lesung Jl. Paris KM.21 Bantul.

Kepala KUA Kecamatan Kretek, Mustafied Amna, S.Ag., MH membuka acara ini dan menyampaikan bahwa meskipun kondisi masih pandemi covid-19, kegiatan Pembinaan mental dan sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji ini tetap dilaksanakan mengingat sangat pentingnya informasi yang harus disampaikan kepada jamaah.

Dalam acara Pembinaan mental dan sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2019, H. Basori Alwi, S.Ag., MA selaku kasubag TU Kankemenag Kabupaten Bantul menyampaikan setidaknya ada empat hal bagaimana peta penyelenggaraan haji tahun depan yang diprediksi masih terjadi pandemi.

Empat hal ini tidak terlepas dari pelayanan, pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah haji sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Empat hal itu di antaranya, pertama terkait pelayanan umum, transportasi katering dan juga akomodasi harus bernuansa protokol Kesehatan. Nuansa kesehatan ini penting demi mengurangi faktor resiko penyakit di Arab Saudi dan akibat pandemi. Kedua, nuansa kesehatan harus dominan dalam penyelenggaraan haji dan umroh. Sehingga jamaah tetap sehat salama menjalankan ibadah haji di Madinah maupun Makkah. Ketiga, pengerahan tenaga kesehatan dan teknis pendekatan kesehatan harus lebih utama dalam pengelolaan haji dan umroh. Karena aspek kesehatan tidak dapat dipisahkan dengan aspek ibadah. “Ibadah haji merupakan ibadah fisik, kondisi tubuh yang sehat tentu akan mendukung pelaksanaan rukun dan wajib haji,” katanya Keempat diperlukan pendekatan teknis terkait dengan masalah kesehatan yang dapat berbaur dengan pelayanan umum. Fasilitas pelayanan umum haji di antaranya transportasi, konsumsi dan akomodasi. “Kemenag berperan dalam memfasilitasi pelayanan transportasi, konsumsi dan akomodasi yang memperhatikan terlaksananya protokol kesehatan dengan baik,” katanya.

Sementara itu Dr. Afandi menyampaikan bahwa penetapan istithaah kesehatan jamaah haji harus terus ditingkatkan. Karena kata dia, tidak sedikit jamaah haji yang memiliki comorbid (penyakit bawaan) terhadap kasus Covod 19. Selain itu beliau menyampaiakn agar jamaah haji selalu mempertahankan kebiasaan baik yakni mengikuti protocol kesehatan yang selama ini telah menjadi kebiasaan sehari-hari. Demikian halnya jamaah dihimbau agar selalu menjaga kesehatan mental dan spiritual sehingga pada saatnya pelaksanaan ibadah haji dapat menunaikan dengan optimal dan sesuai harapan. (Nurudin)