Kanwil Kemenag DIY Sosialisasikan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021
Bantul (Kanwil Kemenag) - Bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Kamis (4/3) Kanwil Kemenag DIY mengadakan Sosialisasi Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Drs.H.Edi Gunawan,M.Pd.I., Kepala Bagian TU H.Muhammad Wahib Jamil,S.Ag.,M.Pd.I. serta Beberapa pejabat dari Kanwil dan Kan Kemenag Kabupaten/Kota lainnya.
Wahib Jamil dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk menginformasikan bahwa didalam SBM Tahun Anggaran 2021 terdapat banyak perubahan yang cukup krusial dan perlu untuk disosialisasikan termasuk honor, bimtek, perjalanan dinas baik dalam negeri maupun lokal yang harus diketahui oleh peserta yang terdiri dari Pengelola Keuangan, Bendahara dan Perencana dijajaran Kanwil Kemenag DIY dan kabupaten/kota. ”Untuk menyamakan persepsi maka untuk kali ini kita hadirkan nara sumber dari Dirjen Perbendaharaan (DJPB) DIY”, katanya.
Sementara Edi Gunawan saat membuka sosialisasi SBM Tahun Anggaran 2021 menyampaikan bahwa seluruh ASN kemenag harus memiliki lima (5) dasar perilaku yaitu keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, integritas, profesionalitas, inovatif dan tanggungjawab, disamping juga harus adaptif serta mampu berfikir cerdas. Sedangkan bagi seorang perencana harus memiliki data yang akurat sehingga dapat direncanakan kegiatan-kegiatan tersebut dengan cermat, efektif dan efisien. “Perencana harus memiliki kemampuan untuk merencanakan, menyusun, mengolah dan melaporkan keuangan dengan maksimal sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan benar”. Ungkapnya.