Lompat ke isi utama
x
Kankemenag

Kankemenag Kabupaten Bantul Gandeng KPK RI Selenggarakan Diskusi Urgensi Pedoman dan Pengelolaan Sponsorship

Dikirim oleh eka putri pada 15 April 2025

Bantul (Kankemennag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyelenggarakan Diskusi Prosedur Sponsorship bekerjasama dengan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul beserta jajaran ASN Kementerian Agama Kabuapaten Bantul, KasubbagTU, Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Kantor Urusan Agama, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah/Pendidikan Agama, Tim Pembangunan Zona Integritas, Kepala Tata Usaha beserta 5 Kantor Wilayah, 50 Kantor Kemenag Kabupaten, 4 Universitas Islam Negeri dan 1 MAN yang diselenggarakan secara luring di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Bantul dan platform zoom meeting dan YouTube Kemenag Bantul, Selasa (15/4).

Kankemenag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan rasa terimakasih atas kerjasama sharing ilmu dengan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi. "Kita akan dengarkan secara bersama-sama sharing ilmu yang akan disampaikan oleh Lela Luana Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, bagaimana kita sebagai sebuah instansi menyikapi kegiatan yang tidak sepenuhnya terbackup oleh DIPA yang ada, sehingga dapat terbantu oleh sponsorship yang diberikan dari rekanan-rekanan kita. Akan kita simak bersama arahan-arahan KPK RI bagaimana seharusnya kita menyikapi hal tersebut, sehingga tidak melanggar hukum-hukum yang berlaku".

"Tidak lupa kami sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada mitra-mitra kami yang mana sampai saat ini masih mempunyai semangat yang sama untuk menjadikan reformasi birokrasi di Kementerian Agama dengan melakukan pembangunan zona integritas di wilayah masing-masing, semoga semangat ini ikhtiar kita untuk membangun zona integritas di lingkungan kerja kita khususnya di bawah Kementerian Agama yang menjadi amanah dan tanggungjawab kita selalu mendapat ridho dan berkah dari Allah SWT".

Kankemenag

Lela Luana Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menjelaskan bahwasannya urgensi pedoman dan pengelolaan sponsorship. "Latar belakang mengenai usulan mengenai perlunya/urgensinya adanya pengelolaan sponsorship pada instasi pemerintah dimulai pada tahun 2018. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan rakornas mengundang seluruh unit pengendali gratifikasi (UPG) di instansi yang pada acara tersebut dibahas mengenai pemberian gratifikasi kepada instansi atau sponsorship, hasil dari diskusi tersebut adalah UPG harus berani menyampaikan kepada pimpinan apabila terdapat pelanggaran dalam penyampaian sponsorship. Pada tahun 2022  Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengadakan diskusi pada rakornas yang menghasilkan kesepakatan antara UPG bahwasannya penerimaan sponsorship harus dilakukan dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan mekanisme penerimaan dan penyaluran yang menjamin transparansi pada penerimaan dan penyaluran sponsorship oleh karena itulah pada tahun 2023 Pimpina bersama Dewas KPK menyampaikan bahwa salah satu yang membuat tidak optimalnya UPG instansi dalam membangun budaya anti korupsi adalah belum adanya peraturan terkait dengan pemberian gratifikasi untuk unit kerja atau sponsorship".