Kakan Kemenag Bantul Sosialisasikan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022
Bantul (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pemotongan Hewan Kurban Bagi Petugas Pemeriksa yang diselenggarakan di Gedung Induk Lantai 3 Parasamya oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Rabu (6/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kurban yang memenuhi kaidah keagamaan dan pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kankemenag Bantul menyampaikan materi tentang Panduan Aman Penyembelihan dan Penanganan Daging Kurban di Tengah Wabah PMK Berdasarkan SE Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022.
Aidi mengatakan bahwa tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut yaitu sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Aidi menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafsil. “Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya, maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah,” jelasnya.
Dalam SE tersebut juga dituliskan bahwa umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK dan diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Selain itu, umat Islam yang berniat berkurban namun berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, maka diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat atau lembaga lainnya. (Dnd)