Lompat ke isi utama
x
Masemba

Jadi Madrasah Piloting ZI, MTsN 9 Bantul Ikuti Pembinaan

Dikirim oleh ponijo pada 16 July 2021

Bantul (MTsN 9 Bantul)—Dalam rangka persiapan penilaian Zona Integritas pada madrasah piloting Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi pendampingan. Kegiatan tersebut digelar melalui Zoom Meeting pada Rabu (14/07/2021) dan diikuti oleh 12 madrasah yang menjadi piloting ZI-WBK, yaitu MAN 1 Kulon Progo, MAN 3 Sleman, MAN 4 Sleman, MAN 1 Gunungkidul, MAN 3 Bantul, MAN 4 Bantul, MAN 2 Bantul, MTsN 1 Yogyakarta, MTsN 6 Sleman, MTsN 4 Gunungkidul, MTsN 1 Kulon Progo, dan MTsN 9 Bantul.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dr. H. Nur Ahmad Ghojali, Kasubag Tata Usaha, Kasi Bimas Kota dan Perencana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nur Ahmad mengatakan, delapan standar yang menjadi syarat Zona Integritas harus diupayakan oleh setiap madrasah piloting.

Kepala madrasah harus mampu menjadi inisiator dan motivator dalam zona integritas masing-masing madrasah. “Kepala madrasah harus melebur dalam upaya reformasi birokrasi ini,” tutur Nur Ahmad. Kegiatan ini juga dihadiri oleh H. Nurhuda, S.Ag. M.SI., selaku Pengampu ZI-WBK Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY. Nurhuda mengatakan, zona integritas seharusnya dijadikan kultur, bukan hanya formalitas. Menurut Nurhuda, yang pertama harus diubah adalah mindset. “Setelah mindset diubah, maka zona integritas menjadi cultureset,” jelas Nurhuda.

Nur Hasanah Rahmawati, S.Ag., M.M., Kepala MTsN 9 Bantul mengaku siap untuk mengubah mindset warga madrasah terkait zona integritas. Menurut Atik, sapaan akrab Kepala MTsN 9 Bantul, yang berubah bukan hanya Tim ZI, tapi harus seluruh warga madrasah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Anita Isdarmini, S.Pd., M.Hum.

“Sebenarnya, setiap madrasah sudah melakukan pengungkit-pengungkit yang dibutuhkan dalam zona integritas. Contohnya, kepala madrasah melayani guru dan guru melayani siswa dengan jujur dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Anita. Anita menegaskan, hal-hal yang belum tertulis tersebut hanya perlu ditulis dan dirapikan. Menurut Anita, yang perlu diubah salah satunya adalah keterbukaan seluruh warga madrasah dalam pelayanan. (and)