Lompat ke isi utama
x
MTsN6

Dua ASN MTsN 6 Bantul Terima SK Kenaikan Pangkat IV/b

Dikirim oleh liana pada 6 September 2022

Bantul, (MTsN 6 Bantul) - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) MTs Negeri 6 Bantul menerima SK Kenaikan Pangkat Periode April 2022. SK kenaikan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Aidi Johansyah dalam apel pagi yang dilaksanakan pada hari Senin (5/9/2022). Apel yang digelar di lingkungan Kankemenag Bantul ikuti oleh semua kepala seksi, pengawas, pegawai, semua staf bawah atap, dan 47 ASN lain yang juga menerima SK kenaikan pangkat. Di antara 47 ASN tersebut dua orang di antaranya adalah ASN MTsN 6 Bantul. Penerima SK Kenaikan Pangkat golongan IV/b tersebut adalah Mafrudah selaku Kepala MTsN 6 Bantul dengan masa kerja 17 tahun 08 dan Novrita guru Matematika dengan masa kerja 23 tahun 06 bulan. Mafrudah dan Novrita menerima SK kenaikan pangkat setelah sebelumnya mengajukan usulan kenaikan pangkat melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Selaku Pembina apel, Aidi turut bangga dan mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat ASN Kankemenag Bantul. “Semoga dengan kenaikan pangkat bapak ibu semua, juga meningkatkan semangat untuk terus mengabdi, semoga bermanfaat untuk Bapak Ibu semua,” ucap Aidi. Kepala MTsN 6 Bantul Mafrudah, menyatakan rasa syukur dan bangga atas diterimakannya SK kenaikan Pangkat Golongan IV/b. “Alhamdulillah, saya sangat bahagia dan bersyukur sudah bisa mencapai kenaikan pangkat pada golongan IV/b. Oleh karena itu, patut disyukuri karena untuk mencapainya tidak mudah, dibutuhkan kerja keras dan fokus pada skala prioritas pekerjaan. Semoga kenaikan pangkat ini membawa keberkahan untuk kami, dan semakin meningkatkan semangat kami dalam mengabdi kepada negara,” ucap Mafrudah.

Dalam kesempatan yang sama Mafrudah, selaku kepala MTsN 6 Bantul juga memberikan apresiasinya pada Novrita seorang guru Matematika di MTsN 6, ’’Saya ucapkan selamat juga kepada ibu Novrita atas kenaikan pangkatnya semoga lebih mengukuhkan semangat untuk mempersembahkan karya terbaik bagi kemajuan pendidikan,” ungkapnya SK Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai oleh ASN. Kenaikan pangkat ASN, pangkat kepala dan guru dilakukan melalui usulan kenaikan pangkat kepada Kantor Kementerian Agama apabila nilai atau angka kredit sudah memenuhi syarat sesuai golongan yang diajukan masing-masing. Nilai yang diusulkan untuk kenaikan tersebut merupakan nilai prestasi yang dikumpulkan selama rentang waktu tertentu. Adapun kenaikan pangkat dilakukan secara periodik pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya.(nov/rin)