DMI Ranting Bangunjiwo Laksanakan Sosialisasi SE Menag No 10 Tahun 2022
Bantul (DMI Ranting Bangunjiwo) - DMI Ranting Bangunjiwo melaksanakan Sosialisasi SE Menag No 10 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Sholat Idhul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban untuk Takmir Masjid se-Kalurahan Bangunjiwo. Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (1/7) di Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan dan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Kasihan H. Rohwan, S.Ag., MSI, Ketua DMI Ranting Bangunjiwo H. Munbazigh, S.Ag., M.H.I., Lurah Bangunjiwo H. Parja, S.T., M.Si., Anggota DMI Ranting Bangunjiwo dan Takmir Masjid se-Kalurahan Bangunjiwo.
Rohwan menyampaikan bahwa tahun ini dalam pelaksanaan Idhul Adha ada perbedaan antara Ormas Muhammadiyah yang menetapkan bahwa Idhul Adha jatuh pada Sabtu (9/7) sesuai dengan hisab, sedangkan pemerintah menetapkan Idhul Adha pada Ahad (10/7). Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempermasahkan adanya perbedaan pelaksanaan Idhul Adha ini, namun harus disikapi dengan bijaksana terutama pada saat penyembelihan hewan kurban.
Panitia harus bermusyawarah dengan semua Shohibul Kurban agar bisa mengakomodir semua, baik yang melaksanakan Sholat Idul Adha hari Sabtu maupun Ahad, sehingga pelaksanaan Penyembelihan hewan kurban bisa berjalan dengan baik dan sah secara syar'i dan tidak ada pertentangan antara Shohibul Qurban dan panitia.
Selanjutnya Munbazigh menyampaikan bahwa panitia kurban juga bisa menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan kurban, karena masih dalam suasana transisi dan jangan sampai ada kasus covid baru pasca Idhul Adha ini. Di samping itu panitia juga harus mewaspadai adanya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan dan jika menemui kasus PMK pada hewan kurban segera menginformasikan pada petugas kesehatan hewan di Puskeswan Kasihan yang ada di Mrisi Tirtonirmolo. Ketua DMI juga menyampaikan kepada Takmir Masjid tentang Fatwa MUI tentang Hukum Penyembelihan Hewan Kurban pada Hewan Saat Wabah PMK ini, sehingga Takmir Masjid dan Panitia Kurban tidak ragu-ragu tentang hukum kurban yanb terkena gejala PMK. (Mun)