Diseminasi Sistem Informasi Kepegawaian di Kankemenag Bantul
Bantul (Kankemenag) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) melaksanakan diseminasi sistem informasi kepegawaian untuk ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), berlangsung di Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu), Kamis (6/4). Acara ini digelar secara hybrid, para pimpingan dan bagian kepegawaian mengikuti di Aula PLHUT sedangkan ASN lainnya mengikut melalui live YouTube.
Latar belakang penyelenggaraan acara iini yaitu banyak sistem informasi yang berjalan dan digunakan untuk bebagai kepentingan namun kurang optimal. Adapun permasalahan ini dikarenakan pegawai belum memahami secara lengkap terkait alur data yang menjadi data utama dari seluruh layanan kepegawaian yang ada dalam sistem informasi.
Tujuan pelaksanaan acara ini yaitu untuk menyampaikan informasi serta menyamakan perseopsi atau pemahaman ASN di lingkungan Kankemenag Bantul. Kanwil Kemenag DIY mengirim Rohmat Purwoko sebagai pembicara dalam acara ini.
Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa ada beberapa sistem informasi yang harus dikuasai dan dipahami oleh seluruh ASN Kemenag. “Ini bersifat personal, karena menyangkut data diri, setiap orang harus memahami, tidak boleh menggantungkan kepada orang lain untuk mengisinya,” ucapnya.
“Kalau tidak bisa mengikutinya maka akan tertinggal, setiap ada informasi terbari maka data-data bapak ibu harus diperbarui. Karena jika tidak, maka akan berpengaruh ke depannya, entah ketika kenaikan gaji, kenaikan pangkat, maupun yang lainnya,” tambah Ahmad Shidqi.
Rohmat Purwoko yang kerap dipanggil Woko menyampaikan bahwa seluruh data di Simpeg itu digunakan untuk seluruh aplikasi yang digunakan di Kemenag. “Maka jika ada permasalahan, maka untuk cek pertama kalinya adalah di Simpeg,” jelasnya.
“Data-data di Simpeg ini menjadi tanggung jawab masing-masing ASN, dan dieksekusi masing-masing. Akhir-akhir ini sudah digelorakan PDM (Pemutakhiran Data Mandiri). Jika bapak ibu acuh dengan data pribadi maka akan berpengaruh ke diri sendiri,” terang Woko.
“Sekarang ini jika bapak ibu mendapatan SK kenaikan pangkat, SK mutasi maupun yang lainnya, maka bapak ibu dokumentasikan secara digital yaitu di scan kemudian dimasukkan ke Simpeg masing-masing. Contoh lain misal dari MTsN 1 dimutasi ke MTsN 8 namun ketika presensi di MTsN 8 kok tidak bisa, maka itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Yang bersangkutan harus mengusulkan sendiri tanpa harus menunggu dari kepegawaian memindahkannya,” tambah Woko. (Dnd)