Ringkasan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021
Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan ditempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan