Alasan Pembatalan Jemaah Haji Tahun 2021
Bantul (KanKemenag) – Bertempat di Rumah Makan Parangtritis, Kementerian Agama Kabupaten Bantul melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan Sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Hadir dalam acara tersebut Kepala Sub Bagian TU Kantor Kemenag Bantul H. Mukotip, S.Ag., MPdI., Kasi PHU H. Ahmad Mustafidz, S.Ag., M.Hum., Drs. KH. Damanhuri Ketua BAZNAS Kabupaten Bantul dan Drs. H. Saebani, MA., MPd. Ketua MUI Kabupaten Bantul. Selasa (31/8).
Mukotip hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Bantul menyampaikan bahwa saat ini kami menyiapkan untuk penilaian dari Men Pan RB yang akan dimulai tanggal 1 September 2021. Salah satu inovasi Kemenag Bantul adalah live streaming pernikahan di KUA secara gratis dan ini baru ada di Bantul. Saat ini KUA Sewon menjadi salah satu dari 6 KUA se Indonesia yang menjadi percontohan revitalisasi KUA.
Dalam pelayanan haji dan umrah kami berusaha untuk memberikan pelayanan yang ramah, kami siapkan minum dengan beberapa pilihan, ada ruang laktasi, ruang bermain anak, kamar tunggu yang nyaman dan ber AC, lift untuk menuju ruang aula, layanan satu paket. “Selain itu kami mohon dukungan dan doa restu agar Kantor Kemenag Bantul bisa meraih WBBM ditahun 2021 ini, selanjutnya mari kita menata diri, untuk jamaah haji semoga ditahun yang akan datang bisa diberangkatkan dan kami bisa melayani jamaah dengan sebaik-baiknya”. Ujar Mukotip.
Sementara Ahmad Mustafidz menyampaikan bahwa keluarnya Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 sudah melalui kajian dan pertimbangan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, keselamatan jamaah menjadi prioritas utama. Narasumber yang lain Damanhuri dan Saebani menyampaikan tentang penguatan bimbingan mental jamaah haji dimasa pandemi. “Kewajiban berangkat haji itu hanya sekali seumur hidup, dilakukan bagi yang mampu fisiknya, dananya dan juga ilmunya”. Pungkas Saebani. (trub)