FGD JFA dan Pemusnahan Arsip Substantif dan Fasilitatif pada Kankemenag Bantul
Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA) dan Pemusnahan Arsip Substantif dan Fasilitatif di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Selasa (14/2).
Acara ini dihadiri para pimpinan bawah atap Kankemenag Bantul, JFA Kanwil Kemenag DIY, JFA Kankemenag Kota Yogyakarta, JFA Kankemenag Sleman, pengelola arsip dari masing-masing seksi, dan pengelola arsip di madrasah negeri.
Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Bantul, Ahmad Mustafid menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya FGD. “Dalam kesempatan ini, bukan hanya FGD yang dilaksanakan, tetapi kita semua akan menjadi saksi pemusnahan arsip di Kankemenag Bantul dalam rangka memberikan pelayanan yang semakin baik, terutama dalam pengelolaan arsip,” jelasnya.
Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan betapa pentingnya arsip dalam instansi. “Arsip ini sangat penting karena terkait semua jenis data-data kita. Tentunya semakin lama, maka akan semakin banyak, maka perlu penanganan khusus terkait arsip-arsip maupun data-data yang bapak ibu kelola,” ucapnya.
“Dalam FGD kearsipan ini nanti bapak ibu bisa mengupas tuntas tentang bagaimana cara menyimpannya, cara mengorganisirnya, dipilah penggunaannya, siapa saja yang bisa me nggunakan, bisa dimusnahkan atau tidak dan sebagainya. Ini perlu kita pahami bersama agar nantinya segala bentu data bisa dikelola dengan baik dan benar,” tambah Shidqi.
“Kemudian dalam pemusnahan arsip ini, tidak begitu saja dimusnahkan, tetapi ada langkah-langkah yang harus dilakukan, harus dipilah dulu sesuai fungsi dan kegunaannya,” pungkas Shidqi.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan arsip ini dilakukan langsung oleh kepala kantor didampingi Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi/penyelenggara, JFA Kanwil Kemenag DIY, JFA Kankemenag Kota Yogyakarta, JFA Kankemenag Sleman, dan JFA Kankemenag Bantul, serta disaksikan oleh seluruh undangan.
Usai pemusnahan, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh kepala kantor, Kasi/Penyelenggara, bagian hukum dan pengawasan pada Kankemenag Bantul. Kemudian dilanjutkan FGD. (Dnd)