Lompat ke isi utama
x
MA Darul Mushlihin

Bimtek Disiplin Positif, Guru BK Madamusba Jelaskan Pentingnya Madrasah Ramah Anak

Kulon Progo (MA Darul Mushlihin) – Implementasi sekolah ramah anak adalah upaya yang dilakukan oleh satuan pendidikan tertentu dalam memberikan pelayanan kepada anak dengan baik. Bentuk pelayanan yang dimaksud diantaranya adalah adanya kebijakan tersedianya sarana dan prasarana, dan program layanan secara khusus bagi anak. Guru BK MA Darul Mushlihin Bantul (Madamusba), Putri Pratiwi Krisna, menyampaikan hal ini usai mengikuti Bimbingan dan Teknis Disiplin Positif yang dilakukan di MAN 2 Kulon Progo, Selasa (6/2).

“Implementasi sekolah ramah anak adalah upaya yang dilakukan oleh satuan pendidikan tertentu dalam memberikan pelayanan kepada anak dengan baik. Bentuk pelayanan yang dimaksud diantaranya adalah adanya kebijakan, tersedianya sarana dan prasarana, dan program layanan secara khusus bagi anak, orang tua, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan konsep perlindungan kepada anak. Begitu juga madrasah, selain sebagai wadah belajar bagi individu, tapi juga harus mampu menjamin perlindungan terhadap anak dengan nyaman, aman, dan professional,” ujar Putri.

Lebih lanjut, Putri juga menyampaikan tentang pentingnya konsep pendidikan ramah anak dalam madrasah. “Konsep pendidikan ramah anak di dalam madrasah sangat penting untuk diterapkan. Adanya implementasi madrasah ramah akan mampu melahirkan anak didik yang cerdas secara intelektual dan nurani. Madrasah ramah anak adalah upaya dalam satuan pendidikan yang anti diskriminatif, perhatian, lingkungan yang sehat, melindungi anak, dan melibatkan partisipasi orang tua serta masyarakat. Konsep ini dikemas dalam bentuk pelayanan secara berkualitas dan profesional yang dilaksanakan oleh seluruh warga madrasah dan lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman tentang konsep pendidikan ramah anak harus disosialisasikan sejak dini agar tercipta lingkungan madrasah yang aman dan nyaman,” imbuh Putri.

Sementara itu, Fasilitator LPKRA, Bekti Prasetyani, menjelaskan tentang pengertian Lembaga LPKRA. "Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) adalah lembaga yang menyelenggarakan perlindungan dan pengasuhan bagi anak yang masuk dalam kategori perlindungan khusus anak, untuk  mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh  kembangnya, yang meliputi beberapa komponen," ucapnya.

"LPKRA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan layanan secara ramah khususnya bagi anak yang memiliki perlindungan khusus (AMPK). Secara umum, tujuan adanya LPKRA adalah untuk mewujudkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam rangka penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak,” tambah Bekti. (anh)