Tingkatkan Layanan KUA Kemenag Bantul Jalin Kerjasama Dengan BRI
Bantul (Kankemenag) - Masa pandemi yang belum berakhir memberikan dampak di semua lini kehidupan. Tak terkecuali dengan layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Terlebih selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA kapanewon hingga resepsi.