Uji Publik KTSP, MTsN 2 Bantul Hadirkan Kasi Dikmad Kemenag Kabupaten Bantul dan Pengawas Madrasah
Bantul (MTsN 2 Bantul)--Kurikulum merupakan seperangkat acuan yang berisi tujuan, isi, bahan pelajaran, serta cara atau metode yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dokumen KTSP yang akan dijadikan acuan dasar dalam pembelajaran, harus sudah diujipublikkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Apabila madrasah negeri maka yang mengesahkan minimal adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul.
Uji publik KTSP MTsN 2 Bantul diselenggarakan pada Kamis (12/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Dikmad Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Musyadad, S.Ag. M.S.I., pengawas madrasah, Dra. Ening Yuni Soleh Astuti, MA., perwakilan komite, perwakilan GTK MTsN 2 Bantul, tim IT, tim pengembang kurikulum, dan perwakilan OSIS. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring. Adapun peserta yang masuk secara luring adalah yang tersebut di atas. Sedangkan guru dan GTK lainnya bisa menyimak secara daring.
Acara dimulai pukul 08.00 oleh MC (Deta Nurvitasari). Diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengucapan 5 Nilai Budaya Kerja. Kementerian Agama oleh Yustini Arti dan Aditya Arie Wibowo. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala MTsN 2 Bantul dan sambutan Kasi Dikmad Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Kemudian baru pemaparan dokumen KTSP MTsN 2 Bantul oleh Lestari Supriyati, S.Pd.I., dilanjutkan dengan tanggapan dari Pengawas madrasah, lain-lain. Baru diakhiri dengan doa dan penutup.
“Saya mengapresiasi sekali bahwa di dalam dokumen KTSP MTsN 2 Bantul ini telah memuat program tentang moderasi beragama dan generalisas digital,” ungkap Kasi Dikmad Kemenag Kabupaten Bantul, Ahmad Musyadad, S.Ag. M.S.I.
Di samping itu, tanggapan Dra. Hj, Ening Yuni Soleh Astuti, MA. selaku pengawas madrasah cukup menggembirakan. Menurutnya Revisi hanya pada bagian nama pejabat dalam pengesahan dan urutan dasar hukum saja, selebihnya sudah baik dan siap digunakan. (yis)