Perkuat Tertib Administrasi BMN, MAN 4 Bantul Ikuti Klarifikasi Data Tanah di Kanwil Kemenag DIY
Yogyakarta (MAN 4 Bantul) – Dalam rangka memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), MAN 4 Bantul mengikuti kegiatan Klarifikasi Data Penggunaan Tanah dan Dokumen Kepemilikan BMN yang Digunakan Bersama di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY), Rabu (30/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 1 Kanwil Kemenag DIY tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Forum ini menjadi bagian dari upaya penataan data dan dokumen kepemilikan tanah milik Kementerian Agama yang digunakan secara bersama oleh satuan kerja dan/atau unit kerja.
MAN 4 Bantul diwakili oleh Kepala Tata Usaha, Retno Siwi Handayani. Kegiatan tersebut diikuti 32 peserta yang berasal dari unsur Kanwil Kemenag DIY, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, serta sejumlah satuan kerja dan unit kerja terkait.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Abd. Su’ud. Dalam forum tersebut, peserta diminta membawa data dan dokumen pendukung untuk dipresentasikan sebagai bahan klarifikasi sekaligus penataan administrasi BMN.
Berdasarkan daftar objek tanah yang digunakan bersama, MAN 4 Bantul tercatat memiliki objek tanah dengan luas 10.168 m² dan 411 m². Data tersebut menjadi salah satu bahan klarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, dokumen kepemilikan, dan kondisi penggunaan tanah di lapangan.
Retno Siwi Handayani menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“MAN 4 Bantul berkomitmen mendukung penataan dan tertib administrasi BMN. Klarifikasi seperti ini penting agar data, dokumen kepemilikan, serta penggunaan tanah dapat tercatat dengan jelas dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ungkap Retno.
Kegiatan klarifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama. Melalui klarifikasi dan koordinasi lintas satuan kerja, data penggunaan tanah bersama diharapkan semakin akurat sehingga mendukung pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel. (afa/ica)-al