Tingkatkan Layanan Program Indonesia Pintar, Irjen Kemenag RI Evaluasi di Kemenag Bantul
Bantul (Kan Kemenag) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama bahwa dalam rangka untuk mengetahui perkembangan, kemajuan dan permasalahan terkait Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Satuan Kerja Kementerian Agama, maka perlu dilaksanakan Evaluasi.
Untuk maksud tujuan tersebut Inspektorat Jenderal Kemenag RI, melaksanakan kegiatan pengawasan di kementerian Agama Kabupaten Bantul, dengan TIM dipimpin oleh ketua Mochammad Hanafi, anggota AbdulRahman dan Nurul Ghazy.
Pada hari senin tanggal 06 September 2021, pukul 09.00 WIB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag.MM, didampingi oleh Kasi Dikmad. Ahmad Musyadad, S.Pd.I, MSI., menerima tamu Irjen tersebut di ruang Kepala Kantor. Kegiatan akan dilaksanakan mulai tanggal 6 September sampai tanggal 14 September 2021 dengan mengunjungi beberapa madrasah sebagai sampel. Harapan dari kegiatan tersebut layanan PIP dapat berjalan lancar dan lebih baik lagi (MSD).